Dorongan Sinergikan Pengembangan Karir MHI Terus Dilakukan Kemnaker

by
Pembukasn Rembuk Nasional MH dengan tema Sinergitas Pengembangan Karir Mediator Hubungan Industrial. (Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dorongan sinergi pengembangan karir Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial (MHI), terus dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan, khususnya MHI yang pembinaannya berada di bawah pemerintah daerah.

Pembinaan yang sinergis diyakini akan mewujudkan ekosistem pembinaan karir MHI yang baik di daerah, yang akan berdampak pada terciptanya pelayanan prima, prestasi kerja, serta pegawai MHI yang inovatif.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan hal itu saat membuka Rembuk Nasional Mediator Hubungan Industrial dengan tema Sinergitas Pengembangan Karir Mediator Hubungan Industrial, di Jakarta, Selasa (26/9/2023).

“Pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi dalam mendorong berbagai kebijakan pengembangan karir MHI, yang disesuaikan dengan karekteristik dan sumber daya masing-masing daerah/wilayah,” kata Ida Fauziyah.

Ia menjelaskan, MHI memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.  Tugas dan tanggung jawab tersebut, sebut Ida, mempunyai peran penting dalam mewujudkan hubungan industrial yang kondusif, harmonis dan berkeadilan, baik di pusat maupun di daerah.

“Memperhatikan pentingnya peran mediator tersebut, maka sudah seharusnya menjadi perhatian kita semua baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” katanya.

Menurut Ida, diperlukan collaborative governance, yaitu sinergi kerja yang berbasis pada komitmen bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyelaraskan pemahaman terhadap eksistensi jabatan fungsional MHI.

Pada kesempatan ini Ida Fauziyah juga mendorong pemerintah daerah untuk membuka ruang dan akses terhadap peningkatan kuantitas dan kualitas MHI di setiap daerah; mengalokasikan biaya dan fasilitas untuk mendukung tugas dan fungsi MHI; tidak mudah memutasi dan merotasi MHI kecuali sangat diperlukan atau untuk promosi.

Selain itu menempatkan pejabat fungsional MHI sesuai kedudukan dan tupoksinya; menyediakan formasi berdasarkan hasil Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK); serta mendorong dan menfasilitasi terbentuknya Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) pada tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.

“Di sinilah Peran penting pemerintah daerah dalam membangun profesionalisme dan pengembangan karir Jabatan Fungsional MHI,” jelas Ida.

Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri, menambahkan, Rembuk Nasional Mediator Hubungan Industrial bertujuan menyinergikan dan menyosialisasikan kebijakan pemerintah terkait pembinaan karir jabatan fungsional dalam tataran operasional di daerah; mendorong terwujudnya ekosistem pembinaan karir MHI di daerah yang berdampak pada pelayanan prima dan prestasi kerja serta inovasi; serta meningkatkan awareness dan pemahaman terhadap tugas dan fungsi MHI.

Untuk mencapai tujuan pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier MHI, menurut Putru, maka harus ada instrumen, tools, ataupun petunjuk-petunjuk yang dipahami secara bersama.

“Pemahaman yang sama kita wujudkan dalam bentuk sinergitas. Bagaimana pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan semacam afirmatif kebijakan terhadap pejabat fungsional, khususnya Jabatan Fungsional MHI dalam pengembangan karirnya,” ujarnya. (Ful)