Peraturan KPU Hasil Revisi Bolehkan Kampanye Pemilu di Kampus, Pada Hari Sabtu dan Minggu

by
Gedung KPU/Ilustrasi

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut, kampus atau perguruan tinggi boleh dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Namun kampanye di kampus hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu saja.

“Ketentuan tersebut sudah termaktub dalam rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye,” kata Komisioner KPU RI August Mellaz kepada awak media di Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Kampanye Pemilu 2024 di kampus hanya boleh pada hari Sabtu dan Minggu, menurut Mellaz, dimaksudkan agar kegiatan pembelajaran tidak terganggu. Adapun penyebutan hari Sabtu dan Minggu, dilakukan untuk menghindari penggunaan kata hari libur.

“Pasalnya, definisi hari libur cukup luas dan bisa mencakup libur nasional dan keagamaan. Sehingga kami melihat tidak tepat membuka ruang itu,” ujar dia seraya mengungkapkan, dalam draf PKPU turut diatur bahwa kampanye hanya boleh dilaksanakan di tempat pendidikan berupa perguruan tinggi.

Melanjutkan pernyataannya, Mellaz juga menegaskan bahwa ajang promosi diri dan gagasan saat kampanyer itu, tidak boleh digelar di sekolah mulai dari TK hingga SMA, karena siswa belum masuk usia memilih.

“SLTA/sederajat itu tidak (boleh ada kampanye) karena pertimbangannya belum semuanya punya hak pilih. Kami dapat masukan dari Kemendikbud, Kemenag, dan KPAI,” terangnya.

Mellaz menambahkan, dalam Rancangan PKPU itu juga dinyatakan pula bahwa pelaksanaan kampanye di kampus harus mendapatkan izin dari rektor atau jabatan sederajat. Selain itu, kegiatan kampanye hanya boleh diikuti oleh sivitas akademika.

Revisi PKPU tentang Kampanye ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023). Lewat putusan tersebut, MK mengubah bunyi Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu menjadi:

“(Peserta pemilu dilarang) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu,” pungkasnya. (Asim)