Mantan Dirut PT Jasamarga Bersama Dua Stafnya Jadi Tersangka Korupsi Proyek Japek II

by
by
Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi saat memberikan keterangan pers seputar penetapan ketiga tersangka. (Foto: isa/bbc).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas pada Cikunir – Karawang Barat atau MBZ.

Masing-masing berinisial DD selaku mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Jakarta Cikampek (JJC), kemudian YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC dan TBS sebagai tenaga ahli proyek tersebut.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, Kuntadi menegaskan, setelah dilakukan gelar perakara (ekspose) pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka.

“Dua alat bukti yang kami temukan cukup untuk menetapkan ketiga orang saksi itu sebagai tersangka. Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan kami juga lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Kuntadi dalam jumpa persnya, di Kejagung, Rabu (13/9/2023) malam.

Selama penyidikan, lanjut Kuntadi, tim penyidik telah memeriksa 146 orang saksi, termasuk penggeledahan dan penyitaan di sejumlah tempat.

“Karena itu tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, tergantung bagaimana hasil pengembangan penyidikan nanti,” kata Kuntadi menegaskan.

Dijelaskan, dugaan kasus korupsi itu terjadi karena dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terdapat perbuatan melawan hokum yakni persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang guna menguntungkan pihak tertentu. Perbuatan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 triliun.

Adapun ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Untuk tersangka DD selaku Dirut PT Jasamarga secara bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang tender (proyek) yang sebelumnya telah diatur spesifikasi barang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Kemudian tersangka YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan perusahaan pemenangnya.

Dan tersangka TBS selaku tenaga ahli diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED (detail engineering design) yang di dalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume.

Untuk itu ketiga tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, kasusnya bermula adanya laporan dugaan perbuatan melawan hukum yang berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kontrak mencapai Rp13 triliun.

Kemudian sejak Maret 2023 lalu, tim penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000.

Dalam pelaksanaan pengadaannya diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, pada 16 Mei 2023 tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan atas dugaan kasus tersebut.

Tersangka berinisial IBN, selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya yang diduga memengaruhi para saksi agar tidak
memberikan keterangan yang sebenarnya, mengarahkan saksi untuk tidak menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik. Oisa