Kominfo Minta Google untuk Men-Suspend Akun YouTube Resmi Milik DPR

by
Penampakan akun Youtube DPR RI yang diretas. (Foto: Istimewa)

BERITABUAN.CO, JAKARTA – Menyusul adanya peretasan terhadap akun YouTube resmi DPR RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta Google untuk menangguhkan sementara atau suspend akun YouTube DPR RI. Hal ini dilakukan untuk mencegah dampak peretasan melebar lebih jauh, saat ini, proses pemulihan akun sedang berlangsung.

Demikian disampaikan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen AI) Kemkominfo Samuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan persnya, Kamis (7/9/2023), terkait peretasan akun YouTube resmi DPR RI yang sempat menyiarkan siaran langsung judi online.

Semuel mengatakan, pihaknya terus mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus judi online yang saat ini semakin marak di Indonesia.

“Kementerian Kominfo RI terus berkomitmen melakukan upaya penanganan judi online untuk menghadirkan ekosistem digital yang semakin produktif,” ujarnya.

​Sebelumnya, akun YouTube DPR RI berubah dari semestinya dan menyiarkan siaran langsung permainan slot atau judi online. Akun yang memiliki 3.800 video itu diharapkan dapat segera beroperasi produktif dalam waktu dekat.​

Adapun peretasan terhadap akun YouTube DPR RI diduga dilakukan oleh jaringan judi online asal Turki. Saat dibuka, ada sebanyak empat video siaran langsung yang dilakukan oleh peretas dengan deskripsi “CANLI SLOT CASINO YAYIN” atau jika diterjemahkan artinya “Siaran Langsung Slot Kasino”.

Pihak Setjen DPRI sebagaimana disampaian Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Indra Pahlevi menegaskan pihaknya akan membentuk gugus tugas (task force) pengelolaan seluruh akun Sosial Media (Sosmed) di lingkup DPR RI. Gugus tugas itu, jelas Indra, dibentuk dalam rangka untuk memperkuat edukasi hingga asistensi guna memproteksi serta antipasi dari bahaya serangan siber.

“Hal ini merupakan sebuah pembelajaran, terutama yang ada di DPR atau lingkungan DPR RI karena ternyata akun medsos di DPR ini kan sangat banyak. Bukan hanya medsos yang berada dalam pengelolaan Biro pemberitaan, tetapi juga setiap unit kerja dan juga AKD – AKD,” kata Indra.

Ke depan, pihak Kesetjenan DPR RI akan memperkuat sistem yang sudah ada di Pustekinfo (Pusat teknologi dan Informasi) Setjen DPR RI, dengan membuat semacam gugus tugas atau task force yang akan diberikan bukan hanya edukasi, tapi asistensi kepada semua pengelola akun medsos sebagai bentuk antisipasi ke depan. (Asim)