Polresta Malang Kota Sita 5 Unit Motor dan Puluhan Dokumen BPKB dan STNK

by
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto Saat Merilis Kasus Pengungkapan Sindikat Curanmor di Mapolresta Makota. FOTO: HUMAS POLRESTA MALANG KOTA

BERITABUANA.CO, KOTA MALANG– Polresta Malang Kota berhasil mengungkap sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.

Setidaknya ada lima pelaku yang diringkus aparat kepolisian. Masing- masing pelaku tersebut diantaranya MS warga Lawang, RD warga Blitar, EC warga Turen, AKF dan AZ warga Purwosari, Pasuruan.

Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisan juga menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit kendaraan bermotor roda dua yang salah satunya dalam proses pengubahan nomor rangka dan nomor mesin.

Dalam pengungkapan kasus tersebut juga disita 21 BPKB dan 35 STNK asli yang dibeli pelaku secara online.

Atas perbuatannya, Dua tersangka MS dan RD dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. Sementara EC, AKF dan AZ dijerat dengan Pasal 363 dan atau 480 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.

Bawa Dokumen Resmi

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan pesan kepada masyarakat yang pernah mengalami kehilangan sepeda motor bisa mendatangi Polsek Lowokwaru untuk memeriksa barang bukti (BB) yang telah diamankan.

“Kami informasikan kepada masyarakat, silahkan mengecek sepeda motor yang saat ini sudah diamankan oleh Polsek Lowokwaru,” kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto saat menggelar jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Selasa kemarin.

Saat proses pengecekan, lanjut Kapolresta meminta masyarakat juga membawa dokumen resmi yang dimilinya.

“Nantinya apabila memang sepeda motor tersebut ternyata milik masyarakat yang melapor maka akan di serahkan kepada pemilik nya tanpa di pungut biaya alias gratis,” tutup Alumni Akpol 2000 ini. (FDL87)