Polresta Malang Kota Ringkus 5 Pelaku Sindikat Curanmor yang Ubah Nomor Rangka & Mesin

by
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto Saat Menggelar Jumpa Pers Pengungkapan Sindikat Curanmor. FOTO: IG Polrestamalangkotaofficial

BERITABUANA.CO, KOTA MALANG– Polresta Malang Kota berhasil mengungkap sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.

Setidaknya ada lima pelaku yang diringkus aparat kepolisian. Masing- masing pelaku tersebut diantaranya MS warga Lawang, RD warga Blitar, EC warga Turen, AKH dan AZ warga Purwosari, Pasuruan.

“Ada lima tersangka, dua orang pemetik (pelaku pencurian ranmor) dan tiga orang penadah,” kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Malang Kota, Selasa (5/9/2023).

Kapolresta yang akrab disapa Buher itu mengungkapkan, sindikat tersebut mampu mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang disesuaikan dengan surat-surat asli yang dibeli pelaku secara online.

Dalam melakukan aksinya, lanjut Kapolresta pelaku membeli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online atau daring. Dengan surat-surat asli itu, kemudian pelaku mengganti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

“Ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Polsek Lowokwaru,” tutup Kapolresta jebolan Akpol 2000 ini. (FDL87)