Polresta Malang Kota Berhasil Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi, 3 Orang Diamankan

by
Konfrensi Pers Pengungkapan Sindikat Perdagangan bayi di Mapolresta Malang Kota. FOTO: Humas Polresta Makota

BERITABUANA.CO, KOTA MALANG– Satuan Reskrim Polresta Malang Kota berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi dengan menangkap tiga orang. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut dilakukan melalui forum jual beli pada platform sosial media sosial (Medsos) Facebook dan WhatsApp.

Ketiga orang tersangka dalam kasus ini masing-masing ES dan MF selaku orang tua bayi dan AL berperan sebagai perantara. Ketiga berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang melalui peran serta informasi dari masyarakat.

“Tindak Pidana ini berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya praktik jual beli bayi pada grup Facebook yang di tawarkan oleh seseorang melalui perantara,” kata Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto saat menggelar Konfrensi Pers (15/9/2023).

Berdasarkan keterangan para tersangka, kata Danang, modus yang digunakan oleh para pelaku adalah melalui platform Facebook dengan nama “ADOPSI BAYI BARU LAHIR” dan grup WhatsApp “Grup adopter dan bumil Amanah”. Di sini, para pelaku menawarkan bayi untuk diadopsi dengan tarif Rp 8.000.000 hingga Rp 18.000.000.

Perdagangan bayi ini akhirnya terungkap ketika pelapor bertemu dengan salah satu tersangka di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada 5 September 2023.

“Bayi tersebut berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Setelah itu, perantara akan mengambil bayi dari orang tua dan memberikan uang kepada orang tua bayi tersebut,” ujarnya.

Kini bayi tersebut telah berada di RS di Kota Malang untuk dilakukan perawatan dengan pendampingan dari Dinas Sosial. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah koordinasi dengan dinas sosial P3AP2KB dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait proses perkara.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa handphone dengan berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp 6.500.000.

Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dengan adanya praktik-praktik ilegal terkait pengadopsian anak dan selalu memastikan legalitas proses adopsi melalui dinsos sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(fdl87)