Kejari Jaksel Eksekusi Mantan Kacab BNI Tebet Selatan ke Lapas Cipinang

by
by
Mantan Kacab BNI Tebet Selatan, Gatot Wardoyo saat mau dieksekusi ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mantan Kepala Cabang BNI Tebet Selatan, Gatot Wardoyo berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, setelah yang bersangkutan sempat kabur hingga beberapa waktu lamanya.

Gatot dieksekusi ke Lapas Cipinang setelah ditangkap tim tangkap buronan Kejaksaan Agung, di rumahnya Jalan Duku 4 Pamulang Estate Blok H1 Nomor 38 Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.

“Setelah ditangkap terpidana dibawa ke kantor dan kemudian kita eksekusi ke Lapas Cipinang guna menjalani hukumannya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Senin (4/9/2023), di Jakarta.

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi tersebut mengacu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.1347/Pid.B/2007/PN.Jkt.Sel, tanggal 14 Mei 2008 yang menyatakan Gatot terbukti bersalah korupsi sebesar Rp8,7 miliar.

Gatot yang sempat buron selama 15 tahun ini pun dihukum lima tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp8,7 miliar. Namun terkait masalah uang pengganti itu pihaknya hingga kini masih menunggu apakah terpidana akan membayarnya atau tidak.

“Kalau tidak dibayarkan terpidana, ya maka kami akan mencari harta bendanya untuk disita dan selanjutnya dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti oleh terpidana,” ujarnya.

Adapun dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, disebutkan juga jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Gatot dipidana penjara selama dua tahun. Artinya, hukumannya akan bertambah selama dua tahun lagi. Oisa