Nasib Tersangka Mantan Dirjen IKTF, M Khayam Tidak Jelas Penanganannya

by
by
Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi (tengah) yang didampingi Kapuspenkum Kejaksaan, Ketut Sumedana dan Kasbdit Penyidikan, Prabowo saat jumpa pers kasus impor garam. (Foto: Dok Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Proses hukum terhadap mantan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian, M Khayam dalam kasus dugaan korupsi impor garam hingga kini masih belum jelas penanganannya.

Padahal Kejaksaaan Agung melalui Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi telah menetapkan M Khayam sebagai tersangka sejak 2 November 2022 lalu, namun sampai sekarang yang bersangkutan belum juga disidangkan.

Berbeda dengan proses hukum untuk kelima tersangka lainnya, yakni Fredy Juwono, Yosi Afrianto, Sammy Tan, F Tony Tanduk dan Yoni. Mereka kini tengah menghadapi tuntutan di persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi atas penanganan perkara M Khayam tersebut, malah mengaku belum tahu.

“Lho kapan penetapan tersangkanya? Saya belum tahu itu, coba tanyakan saja ke Gedung Bundar (Dirdik Jampidsus – red) saja,” ujarnya saat dikonfirmasi Beritabuana.Co, Selasa (29/8/2023), di Jakarta.

Meski begitu, pihaknya berjanji akan membantu untuk mempertanyakan kepada tim penyidik atas lambannya proses hukum tersangka M Khayam. Termasuk ststus masa penahanannya, apakah masih berlanjut atau sudah habis.

“Ya nanti kita cari tahu juga ya, apakah benar seperti itu,” jawabnya singkat.
Sebelumnya, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Hendro Dewanto yang dikonfirmasi wartawan mengenai perkembangan berkas perkara M Khayam apakah sudah diserahkan tim penyidik kepada penuntut umum justru malah menghindar.

Hendro yang saat itu hendak keluar dari kantornya, di Gedung Bundar Jampidsus, (Jumat /25/8) malam, malah buru-buru masuk ke dalam mobilnya. Dia dikawal stafnya yang menghadang para wartawan dengan cara langsung menutup pintu mobil.

Hendro pun sama sekali tidak mau menurunkan kaca mobilnya saat para wartawan mendekati mobilnya sambil berharap masih bisa mewawancarai sebelum dia meninggalkan kantornya.

Diduga, untuk penahanan tersangka M Khayam saat ini sudah tidak dilakukan. Mengingat, jika dihitung sejak Khayam ditahan pada 2 November 2022 maka hingga kini sudah sembilan bulan masa penahanannya.

Dan sesuai pasal 24 dan 29 KUHAP masa penahanan tersangka selama penyidikan dan penuntutan hanya lah 110 hari. Hal itu dihitung dari masa penahanan pertama di tingkat penyidikan, yakni selama 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari. Kemudian padaa tingkat penuntutan selama penahanannya 20 hari dan bisa diperpanjang hingga 30 hari. Oisa

No More Posts Available.

No more pages to load.