Berkas Perkara Mantan Dirjen IKFT Hingga Kini Belum Tahap II ke Penuntutan

by
by
Mantan Dirjen Industri dan Kimia berinisial MK saat menjalani penyidikan di Gedung Bundar Kejagung. (Foto : Puspenkum)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Berkas penyidikan kasus impor garam industri tahun 2016-2022, dengan tersangka Muhammad Khayam, hingga kini belum dilimpahkan ke tahap penuntutan atau belum tahap II. Padahal, lima tersangka lainnya saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Menurut Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirtut pada Jampidsus) Hendro Dewanto, belum diadilinya tersangka MK bukan karena pihaknya belum melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan.

“Tapi (perkara MK) masih dalam proses penyidikan,” ujar Hendro saat ditanya wartawan terkait masalah tersebut, di Gedung Bunda, Senin (14/8/2023), Jakarta.

Seperti diketahui, penanganan berkas perkara mantan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian memang sempat tidak jelas kabar beritanya.

Oleh karena itu Hendro mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima penyerahan berkas perkara tersangka MK ini dari tim jaksa penyidik.

“Karena itu belum di P21 dan belum ada tahap dua (penyerahan tersangka dan barang-bukti). Karena berkas perkara MK memang belum kita terima,” tegasnya.

Adapun lima terdakwa kasus impor garam industri yang sudah diadili antara lain terdakwa Fredy Juwono eks Direktur Industti Kimia Hulu Kemenperin dan terdakwa Yosi Afrianto eks Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenperin.

Selain itu, terdakwa Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), terdakwa Sanny Tan selaku Bendahara AIPGI dan terdakwa Yoni selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur.

Namun dalam kasus impor garam yang terjadi pada priode 2016-2022, tidak ada satupun Menteri Perindustrian di priode tersebut diperiksa. Meskipun Direktur Penyidikan Kuntadi pernah menyatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan untuk memeriksa Menteri Perindustrian.

“Kita akan melihat dahulu urgensinya. Karena untuk apa (Menteri Perindustrian) diperiksa kalau tidak ada urgensinya,” kata Kuntadi) saat awal memulainya proses penyidikan kasus tersebut.

Sementara itu, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti justru yang sempat diperiksa pada Jumat (07/10/2022). Susi pun seusai diperiksa menginginkan agar pihak-pihak yang telah merugikan para petani garam dengan memanfaatkan tata niaga atau regulasi impor garam harus mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Karena jika harga garam petani jatuh akibat impor garam berlebihan, jelas sangat merugikan dan kasihan dengan petani,” ujarnya.

Padahal, kata dia, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 telah memberikan perlindungan kepada para petani garam dalam melakukan kegiatan usahanya agar menjadi sejahtera.

Adapun Susi dalam keterangan lainnya yang disampaikan melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam rilisnya sempat membongkar ulah Kemenperin yang menetapkan kuota impor garam industri dua kali lipat dari rekomendasi Kementeriannya.

Menurut Susi bahwa saat menjabat Menteri telah mengeluarkan kuota impor garam sebesar 1,8 juta ton.
“Salah satu pertimbangan saksi dalam pemberian dan pembatasan impor berdasarkan kajian teknis KKP adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal,” kata Ketut.

Namun rekomendasi tersebut tidak diindahkan Kemenperin yang justru menetapkan kuota impor garam industri sebesar 3,7 juta ton. “Ini berdampak terjadi kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok,” tutur Ketut mengutip keterangan Susi.

Dikatakannya juga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional diduga adanya unsur kesengajaan dilakukan oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Oisa

No More Posts Available.

No more pages to load.