Kejaksaan Sinyalir Masih Ada Tersangka Lain atas Dugaan Korupsi di KONI Sumsel

by
by
Kajati Sumsel, Sarjono Turin. (Foto: */ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel), Sarjono Turin mensinyalir, kemungkinan masih adanya pihak lain yang berpotensi bisa menjadi tersangka korupsi di tubuh KONI Sumsel.

Bahkan dia tegaskan, jika nantinya ditemukan fakta hukum baru atas dugaan keterlibatan kasus tersebut, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Kita tidak akan pandang bulu untuk menjadikannya sebagai tersangka. Kita akan terus uber pihak lain itu,” ujar Sarjono Turin saat dikonfirmasi awak media, Senin (28/8/2023), di Jakarta.

Turin mengakui terkait kasus dugaan korupsi di KONI Sumsel pihaknya melalui tim penyidik sudah menetapkan dua mantan pengurusnya menjadi tersangka dan menahannya.

Keduanya yaitu SR selaku Sekretaris Umum KONI Sumsel (saat kejadian dalam kapasitas PPPK) dan AT selaku Ketua Harian KONI Sumsel priode Januari 2020 – April 2022.

Sebelumnya kedua tersangka seperti disampaikan Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari terjerat kasus pencairan deposito dan uang hibah Pemprov Sumsel serta pengadaan barang bersumber dari APBD Tahun 2021 senilai Rp37 miliar.

Vany mengungkapkan modus operandi yang dilakukan kedua pengurus KONI Sumsel tersebut yaitu diduga melakukan pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp5 miliar.

Penyidikan terhadap kasus tersebut, tuturnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumatera Selatan Nomor : PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tanggal 08 Maret 2023.

Adapun saat ini keduanya telah ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari terhitung sejak 24 Agustus hingga 12 September 2023.

Sedangkan sangkaan terhadap kedua tersangka yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Oisa