Menag Serahkan Santunan BPJAMSOSTEK Senilai 183 Juta Kepada Ahli Waris Petugas Haji

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo, Selasa (15/8/2023) lalu menyerahkan manfaat perlindungan dan beasiswa anak kepada ahli waris Ahmad Ridlo meninggal dunia di Arab Saudi saat sedang menjalankan tugas senilai total Rp183 juta

Ahmad Ridho meninggal saat bertugas sebagai Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) kloter 73 asal Kabupaten Banyumas di Arab Saudi. Ia meninggalkan seorang istri dan anak yang masih mengenyam pendidikan di tingkat SMP.

Selain sebagai TPIHI almarhum sehari-harinya berprofesi sebagai guru di Madrasah Aliyah Negeri 3 Banyumas dan pengasuh Ponpes Darul Ulum Sirau Kemranjen. Terkait musibah ini pemerintah merespon cepat dengan memberikan manfaat perlindungan dan beasiswa anak kepada ahli waris senilai total Rp183 juta yang diserahkan langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro  Eko Cahyo kepada ahli waris.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief dan Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin. Yaqut menyatakan, Kementerian Agama juga merasakan kehilangan atas meninggalnya almarhum. Karena itu manfaat perlindungan yang diberikan tersebut menjadi simbol penghormatan bagi almarhum atas segala jasa-jasanya.

“Kami semua menyadari bahwa menjadi petugas tidak mudah apalagi kemarin jamaah haji kita didominasi oleh jamaah lansia, kurang lebih 60 ribu jamaah, sehingga coverage yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK ini tentu akan sangat bermakna buat teman-teman yang kemarin bertugas,” tuturnya.

Untuk diketahui, almarhum sebelumnya mendapatkan amanah dari Kementerian Agama untuk menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 402 Tahun 2023. Guna memberikan rasa aman dan bebas cemas saat bekerja, Kemenag membekali para petugas haji yang berjumlah 4.600 orang dengan perlindungan jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK yang terdiri Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Anggoro Eko Cahya mengatakan, kejadian ini diharapkan mampu mengetuk hati para pemberi kerja bahwa terdapat risiko yang dihadapi oleh tenaga kerjanya, termasuk juga petugas yang telah mendedikasikan diri untuk melayani para jemaah haji di tanah suci. Oleh karena itu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang wajib dimiliki para pekerja.

“Kami atas nama BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi. Manfaat yang kami berikan merupakan hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bukti negara hadir melindungi warganya,” tutur Anggoro.

Tentu, lanjutnya, sebesar apapun manfaat ini, tidak akan pernah bisa menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga. “Namun setidaknya almarhum telah meninggalkan bekal bagi istri dan anaknya untuk bisa melanjutkan kehidupan dengan layak dan meneruskan pendidikan hingga lulus kuliah,” ungkap Anggoro.

Selain itu Anggoro juga mengapresiasi dukungan penuh Menag Yaqut lewat terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 433 Tahun 2023 yang di dalamnya mengatur tentang pemberian bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah ekosistem Kemenag.

Hadirnya aturan ini tentu sangat dinanti oleh berbagai pihak karena dalam waktu dekat para guru dan tenaga kependidikan di Kementerian Agama akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya saat ini baru 252 ribu pekerja di ekosistem Kemenag yang sudah terlindungi.

“Kami mengapresiasi komitmen Bapak Menteri Agama atas adanya Keputusan Menteri Agama nomor 402 tahun 2023, di mana semua petugas haji itu dilindungi dan tentu saja kabar gembira bagi guru dan tenaga kependidikan dengan adanya Keputusan Menteri Agama nomor 433 yang melindungi seluruh guru dan tenaga kependidikan, nantinya akan terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Anggoro.

Ia mengatakan demikian, karena selaras dengan instruksi presiden. “Instruksi Bapak Presiden itu untuk bersama-sama kita mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang tertuang dalam Inpres nomor 2 tahun 2021,” jelas Anggoro.

Saat menutup kegiatan tersebut,  Yaqut bersama  Anggoro juga menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 129 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kementerian Agama.

Tentunya ini menjadi permulaan yang baik dan Anggoro juga berharap seluruh pekerja di ekosistem ini tidak perlu was-was karena seluruh risiko kerjanya dialihkan kepada negara melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas yang sejak tahun lalu digalakkan secara masif oleh BPJS Ketenagakerjaan. “Mudah-mudahan ikhtiar kita bersama membantu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia,” pungkas Anggoro.

Pada kesempatan lain Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kelapa Gading, Ivan Sahat H Pandjaitan menyampaikan “Pemberian manfaat perlindungan dan beasiswa anak kepada ahli waris peserta BPJamsostek yang mengalami musibah tersebut merupakan bentuk komitmen, kepedulian dan pelayanan BPJamsostek kepada pesertanya”.

Manfaat layanan program yang diberikan tentunya dalam upaya selain untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja juga untuk memberikan kesejahteraan bagi Ahli Waris dalam hal ini Istri dan anaknya sebagai bekal untuk bisa melanjutkan kehidupan dengan layak dan meneruskan pendidikan hingga lulus kuliah,” kata Ivan. (Ful)