Jamin Risiko Kecelakaan, Jasa Raharja Door To Door Kunjungi Terminal

by
Staf Operasional dan Humas Jasa Raharja NTT, Ridho Saputra menyerahkan dikomen kendaraan yang telah selesai pengurusannya. (Foto: iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Guna menjamin risiko kecelakaan penumpang kendaraan bermotor umum, PT. Jasa Raharja NTT, datangi terminal dan pengusaha angkutan, secara Door To Door (DTD).

“Sebagai BUMN kami terus berupaya memberikan perlindungan dasar, terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Kepala Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat disela-sela kegiatan tersebut, Senin (21/8/2023).

Hal ini, kata Muhammad Hidayat, sesuai dengan amanah dari negara, dengan berpedoman kepada UU No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Pihaknya menghimbau kepada pemilik/pengusaha Kendaraan Bermotor Umum (KBU), untuk rutin melakukan pembayaran Iuran Wajib (IW), guna memberikan rasa aman kepada penumpang, selama perjalanan hingga sampai ketempat tujuan.

“Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT menggelar Program Pemutihan Denda melalui Pergub NTT No.41 Tahun 2023, periode 1 Agustus 2023 – 5 September 2023,” ujar Muhammad Hidayat.

Dikatakan Muhammad Hidayat, Tim Pembina Samsat Provinsi, akan memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak (WP), yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu, melalui kerja sama merchant dengan pengusaha di seluruh Provinsi NTT.

“Kami berharapan, dengan upaya bersama Tim Pembina Samsat ini, dapat meningkatkan minat WP dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu, untuk meningkatkan PAD Provinsi NTT,” tambah Muhammad Hidayat.

Staf Operasional dan Humas Jasa Raharja NTT, Ridho Dwi Saputra yang mendamping Muhammad Hidayat mengatakan, mereka akan mengunjungi beberapa terminal dan pengusaha angkutan umum di Kota Kupang, dalam rangka DTD pengutipan IW.

“Kegiatan DTD, merupakan salah satu upaya Jasa Raharja, guna memastikan bahwa penumpang KBU berada dalam perlindungan jaminan negara, terhadap risiko kecelakaan lalu lintas,” ujar Ridho Saputra.

Di samping itu, tambah Ridho Saputra, giat DTD juga merupakan salah satu bentuk usaha menjalin hubungan kemitraan  yang baik kepada pengusaha KBU, yang kali ini dilaksanakan di Terminal Kota Kupang dan Kelurahan Penfui Kota Kupang dengan trayek antar kota.

Dalam kesempatan tersebut juga, Ridho Saputra memberikan sosialisasi kepada pemilik/pengendara KBU tentang Implementasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009, yaitu penghapusan identifikasi dan registrasi data kendaraan bermotor, jika tidak melakukan perpanjangan lebih dari dua tahun.

“Kami juga memberikan sosialisasi tentang program pemutihan dan diskon apreisasi kepada WP, melalui pembagian brosur edukasi,” tandas Ridho Saputra. (iir)