BERITABUANA.CO, JAKARTA – Forum Masyarakat Perduli Parlemen (Formappi) mengkritisi Daftar Calon Sementara atau DCS yang telah diumumkan dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (18/8/2023).
Dari total 10323 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan 18 partai politik peserta pemilu 2024, ternyata menurut Formappi hanya 9925 caleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan ditetapkan sebagai calon sementara oleh KPU.
“Dari daftar hasil pencermatan yang ditetapkan KPU sebagai DCS, Formappi menemukan adanya ketidaksinkronan total jumlah Caleg yang memenuhi syarat dan total jumlah Caleg hasil penjumlahan caleg laki-laki dan perempuan,” kata peneliti senior Formappi Lucius Karus lewat keterangan tertulis, Senin (21/8/2023).
Data KPU mencatat jumlah Caleg yang memenuhi syarat sebanyak 9925 Caleg. Angka 9925 Caleg ini, sambung Lucius tidak sama dengan total jumlah Caleg berdasarkan jenis kelamin yang terdiri dari 6245 Caleg laki-laki dan 3674 Caleg perempuan, yang kalau ditotalkan menjadi 9919.
Dengan demikian, ketidaksinkronan pada jumlah keseluruhan Caleg yang ditetapkan dalam DCS bersumber dari ketidakcermatan KPU menginput dan menjumlahkan Caleg yang memenuhi syarat pada 3 parpol, yakni Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Garda Republik Indonesia, dan Partai Bulan Bintang.
“Pada Partai Gelora Indonesia tertulis jumlah Caleg MS 396 dengan rincian Caleg laki-laki 252 dan perempuan 145. Jumlah Caleg laki-laki dan perempuan adalah 397. Penghitungan yang tepat mestinya menghasilkan angka yang sama antara jumlah Caleg yang memenuhi syarat dan total caleg laki-laki dan perempuan,” ungkap Lucius.
Hal serupa terjadi pada Partai Garda RI dimana tercatat jumlah Caleg yang MS 573. Sementara gabungan caleg laki-laki dan perempuannya menghasilkan angka 570 yang terdiri dari 336 laki-laki dan 234 perempuan.
Partai Bulan Bintang juga mengalami hal serupa. Jumlah Caleg yang MS 474, sedangkan penggabungan jumlah Caleg laki-laki dan perempuannya 470.
“Ketidaksinkronan angka-angka penjumlahan di atas seharusnya membuat DCS yang ditetapkan oleh KPU otomatis cacat. Atau kalau ketidaksinkronan ini sesuatu yang disengaja oleh KPU, haruslah kita pertanyakan untuk siapa KPU ini bekerja?” kata Lucius.
Dia menambahkan, sulit memahami bagaimana ketidakcermatan ini bisa tidak disadari oleh Komisioner KPU sebelum mereka nampak gagah mengumumkan DCS. Ketidaktelitian ini, merupakan awal yang buruk untuk mengawal Pemilu yang jujur dan adil.
“Apalagi KPU sendiri nampak tak sedikitpun punya semangat untuk menjamin pemilu yang jurdil ketika mereka lebih suka menutup-nutupi biodata Caleg. Ironinya sudah tertutup, mereka justru mengharapkan publik mempelajari track record caleg,” sebutnya lagi.
Lucius mempertanyakan, dari mana publik bisa mengetahui track record Caleg jika KPU sebagai satu-satunya sumber informasi kredibel justru tak punya niat untuk menyediakan informasi terkait rekam-jejak para Caleg.
“KPU ini kerja untuk siapa sih? Pakai duit rakyat tetapi mengabdi bukan kepada rakyat. Punya jargon #KPUMelayani tetapi yang dilayani bukan pemilih tetapi cenderung peserta pemilu,” katanya prihatin seraya juga meminta KPU berbenah dan semakin bisa dipercaya publik. (Asim)







