Kejagung Tetapkan Politikus PDIP, Ismail Thomas Jadi Tersangka Pemalsuan Izin Tambang

by
by
Tersangka pemalsuan izin tambang, Ismail Thomas saat mau ditahan penyifik Kejagung. (Foto: Puspenkum)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan Bupati Kutai Barat 2006-2011, Ismael Thomas (IT) sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen izin perusahaan tambang.

Pengumuman Ismael Thomas sebagai tersangka disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dalam jumpa pers, di Gedung Bundar, Kejaksan, Jakarta, Selasa (15/8/2023) petang.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka sekaligus penahanan, terhadap tersangka inisial IT Anggota Komisi I DPR RI, atau Bupati Kutai Barat 2006-2016,” ujar Kapuspenkum kepada wartawan.

Politikus PDI Perjuangan itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Ismail juga ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan.

Atas perbuatannya, Ismael dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita tambang tersebut sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba, yang merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya, Heru Hidayat.

Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut.

Kemudian, PT Sendawar Jaya mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juli 2022. Dalam gugatan tersebut, Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat.

PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.

Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.

Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut.

Kejagun yang terlanjur menyita lahan tersebut sebagai aset PT Gunung Bara Utama, harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya. Oisa