Polres Metro Jakut Ungkap Pembuat dan Penjual Celurit Tawuran

by
Polres Metro Jakarta Utara Ungkap COD Senjata Celurit Untuk Tawuran. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap para remaja yang kedapatan membuat dan menjual senjata tajam jenis celurit.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya menelusuri kasus tawuran yang terjadi di Jakarta Utara dari hilir pendistribusian dan kepemilikan maka ditemukanlah sumber senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk tawuran.

“Kami lakukan penelusuran terhadap lima orang yang terlibat sebagai pembuat dan penjual senjata tajam jenis celurit, digunakan untuk tawuran,” kata Gidion di Jakarta Utara, Jumat (11/8/2023).

Para pelaku yang diamankan oleh Unit Reserse Krimsus 4 orang, Jatanras 4 orang, dan Resmob 1 orang.

Celurit yang dibuat oleh remaja tersebut tidak bisa digunakan untuk bekerja, spesifikasinya untuk melakukan tawuran atau kejahatan lainnya.

“Bentuk celuritnya, runcing dibagikan ujungnya dan batang melengkungnya panjang. Itu jelas digunakan untuk tawuran,” bebernya.

Gidion mengungkapkan, pembuatan celurit tersebut dilakukan di rumahnya sendiri dan dipasarkan melalui akun Media Sosial (Medsos) dengan sasaran remaja yang masih duduk di bangku sekolah.

“Dibuat di rumahnya, ini ada plat/lempengan besi yang telah digambar dan siap dilakukan pemotongan menggunakan gerinda. Sudah membuat selama setahun lebih dan dalam seminggu mampu menghasilkan 2 bilah celurit,” ujarnya.

Untuk sebilah celurit dijual dengan harga yang bervariasi dan terbilang terjangkau oleh kaum remaja.

“Dijual dengan harga Rp100 ribu hingga Rp190 ribu,” ungkapnya.

Para remaja tersebut diamankan di tempat berbeda yakni di Cilincing, Pademangan, dan Semper.

“Saat penangkapan kami temukan barang bukti celurit,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para remaja tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU darurat No. 12 tahun 1951.

“Ancamannya hukuman penjara selama 10 tahun, tapi kita tetap mengedepankan UU peradilan anak-anak untuk menangani tindak pidana ini,” pungkasnya.(CS)