Kejaksaan Tahan Kepala Geologi Kementerian ESDM, Tersangka Dugaan Korupsi Ijin Usaha Pertambangaan

by
by
Kepala Geologi Kementerian ESDM bersama rekannya saat digirim ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk dilakukan penahanan. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sugeng Mujiyanto (SM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Kejati Sultra menetapkan SM sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, di Gedung Bundar, Kejagung.

“Dalam hal ini, tim penyidik menetapkan dan melakukan penahanan kembali terhadap 2 orang tersangka,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/7/2023), di Jakarta.

Adapun satu orang tersangka lainnya, lanjut Ketut, berinisial EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian ESDM.

Menurutnya berdasarkan hasil penyidikan, tersangka SM dan EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama.

Selain itu, mereka juga memproses penerbitan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

Padahal, lanjut Ketut, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya, sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam.

“Seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain,” ujarnya.

Ulah kedua tersangka tersebut mengakibatkan kekayaan negara berupa ori nikel milik negara, dalam hal ini PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama, dan beberapa pihak lain.

“Menurut perhitungan sementara auditor, keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 triliun,” ujarnya.

Dengan penetapan dua orang tersangka di atas, maka penyidik Kejati Sultra telah menetapkan 7 orang tersangka dan proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan.

Selanjutnya, Tim Penyidik Kejati Sultra menitipkan tersangka SM dan EVT untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung.

“Kemudian pada esok harinya, penahanan akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar Ketut menambahkan. Oisa