Pulang Kerja, Penumpang Wanita Disarungin, Diikat dan Hartanya Dikuras

by
Tersangka Pencurian dengan Kekerasan di Penjaringan. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Seorang wanita berinisial AD (20) menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas) oleh driver online di Jalan Terusan Bandengan, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (26/6/2023) lalu.

Kapolsek Penjaringan Kompol Bobby Danuardi mengatakan, pihaknya telah mengamankan 2 pengemudi mobil online berinisial AH (29) dan AM (39).

“Dalam kasus ini ada dua orang tersangka kami amankan, AM (39) dan AH (29),” kata Bobby dalam rilisnya di Mapolsek Penjaringan, Senin (24/7/2023).

Ia menjelaskan, kedua tersangka (AM & AH) telah merencanakan untuk melakukan pencurian terhadap calon penumpang atau korban wanita, yang menaiki mobil mereka dengan cara Tersangka AM memberikan kode terlebih dahulu dengan mengucap kata “gas” kepada Tersangka AH yang menunggu di jok belakang mobil.

“Jika target (korban) dianggap layak maka AM memberikan kode “gas” kepada AH yang telah standby di jok belakangan,” ujarnya.

Selanjutnya, korban (AD) dibekap oleh AH menggunakan kain sarung dan tangannya diikat. Mengancam korban akan dibunuh jika melawan.

“Korban disarungin dan tangannya diikat, setelah itu harta milik korban pun diambil seperti HP dan uang tunai sebesar Rp1,6 juta,” kata Bobby.

Usai merampas dan menguras harta milik korban (AD), tersangka menurunkan korban di tempat yang sunyi.

“Usai melancarkan aksinya, korban diturunkan di pinggir jalan dekat SPBU Pluit Permai dengan wajah ditutupi sarung dan tangan terikat kebelakang,” tuturnya.

Bobby menambahkan, pihaknya bergerak menyelidiki kasus tersebut dan berhasil mengamankan tersangka AH di daerah Tangerang.

“Anggota pun bergerak, melakukan olah tempat kejadian perkara dan menangkap tersangka,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(CS)