Pengacara Maqdir Ismail Penuhi Janji Serahkan Uang Pengembalian Rp27 Miliar ke Penyidik Kejagung

by
by
Maqdir Ismail selaku kuasa hukumnya terdakwa Irwan Hermawan menyerahkan uang Rp27 miliar ke penyidik Kejagung. (Foto: */Ist).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengacara terdakwa Irwan Hermawan kasus korupsi BTS Kominfo, yakni Maqdir Ismail, akhirnya datang ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk memenuhi janjinya menyerahkan uang titipan sebesar Rp 27 miliar yang diduga terkait kasus korupsi BTS tersebut.

Maqdir datang dengan membawa uang tunai dalam bentuk pecahan 18 gepok dollar AS yang diserahkan ke tim penyidik pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (13/7/2023), di Jakarta.

“Komitmen kami atas nama klien kami, jumlah uang yang kami bawa USD 1,8 juta. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima,” ujar Maqdir saat keluar dari mobilnya dan akan menyerahkan uang tersebut, Kamis (13/7/2023), di Gedung Bundar, kejagung.

Sebelumnya, Maqdir mengklaim ada seseorang yang mengembalikan uang Rp 27 miliar kepada Irwan. Maqdir menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.

“Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya,” ujar Maqdir.

Namun Maqdir tetap menolak dan enggan menyebutkan siapa yang mengembalikan uang tersebut. Maqdir mengatakan uang yang diterimanya dari seseorang itu memang harus diserahkan ke Kejaksaan Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Maqdir juga mengakui, kehadirannya memenuhi panggilan penyidik Kejagung guna menyerahkan uang Rp 27 miliar yang diklaim Maqdir sebagai uang pengembalian pihak terkait kasus BTS kepada kliennya (Irwan Hermawan).

“Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar sebagaimana pernyataannya di media untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya terpisah.

Mseki demikian, Ketut memastikan bahwa semua proses penyidikan kasus korupsi BTS masih terus dikembangkan. Bahkan terhadap kasusnya yang sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor, Kejagung akan terus melakukan pemantauan.

Seperti diketahui, terdakwa Irwan Hermawan didakwa merugikan keuangan negara Rp 8 triliun dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sementara Irwan disebut telah memperkaya diri sebesar Rp119 miliar.

Perbuatan tindak pidana yang dilakukan Irwan bersama-sama dengan Menkominfo nonaktif Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.

Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan. Oisa