Menpora Dito Ariotedjo Jalani Pemeriksaan di Kejagung atas Dugaan Korupsi Proyek BTS 4G di Kominfo

by
by
Menpora Dito Ariotedjo dalam sebuah kegiatan di lingkungan Partai Golkar. (Foto: */ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo jalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Dito tiba di Gedung Bundar, sekitar pukul 12.59 Wib dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner warna Putih bernopol B 1523 RFO.

Sambil mengumbar senyuman, Dito Ariotedjo menyapa kepada awak media dan langsung menuju ke dalam ruang pemeriksaan sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perkara dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G di Kementerian Komunikasi dann Informatika (Kemenkominfo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan ini bagian dari proses pengembangan BAP yang dibacakan di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Sekiranya beliau diperiksa jam 09.00 Wib pagi, tetapi minta pengunduran jam 13.00 Wib. Ini dalam rangka apa sebagai saksi terkait dengan pengembangan berita acara pemeriksaan (BAP) dari surat dakwaan dibacakan tersangka yang nanti disidangkan kemaren,” ujar Ketut menanggapi pemeriksaan Dito tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Adapun semua tersangka dalam kasus ini adalah, Menkominfo Johnny G PLate, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menag, dan Tenaga Ahli Human Development Univeristas Indonesia, Yohan Suryanto.

Lalu, tersangka lainnya adalah PT Huwaei Technology Investment, Mukti Ali, Direktur PT Basis Utama Prima serta Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki, Komisaris PT Solitchmedia Synergy, Irwan Hermawan, dan Windi Purnama.

Kejagung menetapkan status enam dari delapan orang itu sebagai terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejagung menyebut kedelapan orang tersebut telah merugikan negara sebesar Rp8,32 triliun. Sementara itu, Plate sendiri disebut telah memperkaya diri sebesar Rp17.848.308.000 dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Dito Ariotedjo sebelumnya diperiksa sebagai saksi saat menjadi staff ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada tahun 2022. Oisa