Kemnaker – Kadin Indonesia Kolaborasi Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

by
Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang. (Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada 50 perusahaan yang tergabung dalam Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia telah berpartisipasi aktif mengikuti ‘Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja dan Uji Coba Norma 100’. Sosialisasi ini, merupakan langkah Kemnaker untuk terus meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat ketenagakerjaan dalam pemenuhan norma ketenagakerjaan.

“Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut komitmen bersama untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Kami meyakini keberhasilan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku Hubungan Industrial,” ujar Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Ia menjelaskan terbitnya Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 sebagai wujud pemerintah bersama stakeholder untuk meningkatkan kualitas perlindungan terhadap ketenagakerjaan, khusus mencegah kekerasan seksual di tempat kerja. Untuk mencegah kekerasan seksual di tempat kerja, perusahaan dapat memasukkan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

“Kekerasan seksual di tempat kerja, akan merugikan semua pihak. Baik korban, pelaku (terkena hukuman) maupun perusahaan. Reputasi perusahaan akan buruk ketika terjadi kekerasan seksual di tempat kerja. Karena itu mari kita sama-sama pahami dan terapkan mencegah dan menangani terjadinya kekerasan seksual di tempat kerja,” kata Haiyani.

Direktur Binariksa Kemnaker Yuli Adiratna mengatakan, jumlah pengawas ketenagakerjaan sebanyak 1.547 orang dengan sebaran tak merata di 34 provinsi, ia meyakini tak akan mampu memeriksa norma ketenagakerjaan terhadap 100 ribu perusahaan setiap tahunnya. Sementara jumlah perusahaan yang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan (WLKP) online tahun  2023 mencapai 1,5 juta perusahaan.

Salah satu terobosan atau inovasi untuk memperkaya metode pemeriksaan konvensional selama ini yakni pemeriksaan secara virtual dengan metode pemeriksaan mandiri (self asessment) berbasis jaringan (web), yang disebut Norma 100. Metode ini melindungi tenaga kerja baik usaha kecil, menengah maupun besar akan diluncurkan Menaker pada 27 Juni 2023 mendatang.

“Kenapa disebut Norma 100? Karena isinya berjumlah 100 pertanyaan. Jawabnya cuma yes or no saja. Hasil dari Norma 100 itu menggambarkan pelaksanaan norma ketenagakerjaan di masing-masing perusahaan. Jadi perusahaan juga tak sibuk melayani petugas di lapangan karena hanya melaporkan secara berkala melalui kemnaker.go.id,” kata Yuli. (*/Ful)