Dorong Perlindungan UMKM, Komite II Undang Kementerian/Lembaga Lakukan Kunker Pengawasan UU Desain Industri

by
Kunjungan Kerja Komite II DPD RI di Kota Medan - Provinsi Sumatera Utara meninjau pameran UMKM, turut dihadiri oleh Anggota Komite II DPD RI, yaitu Ria Mayang Sari (Jambi), Riri Damayanti John Latief (Bengkulu), Herry Erfian (Kepulauan Bangka Belitung), Adilla Azis (Jawa Timur), Aji Mirni Mawarni (Kalimantan Timur), Stefanus B. A. N. Liow (Sulawesi Utara), Andi Muh. Ihsan (Sulawesi Selatan), Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan (Sulawesi Tenggara), dan Mamberob Yosephus Rumakiek (Papua Barat). (Foto: Humas DPD RI)

BERITABUANA.CO, MEDAN – Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (19/6/2023)

Delegasi Komite II DPD RI melaksanakan pertemuan di Ruang Rapat I Kantor Walikota Medan Provinsi Sumatera Utara dan dihadiri oleh Walikota Medan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, perwakilan Kementerian Perindustrian, asosiasi desain industri, pelaku usaha perseorangan atau kelompok yang bergerak di bidang desain industri, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Lukky Semen selaku ketua rombongan Kunjungan Kerja (Kunker) Komite II mengawali sambutannya dengan menyampaikan bahwa Indonesia sebagai negara berkembang, terdiri dari beragam suku dan budaya mempunyai banyak sumber kreativitas yang dapat dikembangkan oleh anak bangsa dan bernilai tinggi di pasar internasional.

“Kreativitas ini tentunya perlu dilindungi dan dikembangkan, termasuk kreativitas dalam desain industri,” tegas Pimpinan Komite II tersebut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/6/2023)

Dalam sesi diskusi dan tanya jawab kegiatan Kunker, Senator asal Sumatera Utara, Badikenita Br Sitepu turut menyampaikan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Desain Industri sejak tahun 2000 sudah dirasakan perlu untuk dilakukan revisi.

“Titik-titik krusial yang menjadi esensi untuk revisi Undang-Undang Desain Industri perlu untuk dikaji secara mendalam,” tegas Badikenita.

Pada kesempatan yang sama, Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution turut menyampaikan bahwa selama ini sudah bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM melalui pemberian secara gratis pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual.

“Untuk tahun 2023 digratiskan kepada 100 pelaku usaha akan tetapi sudah hampir pertengahan tahun namun kuotanya belum habis,” ujar Muhammad Bobby Afif Nasution.

Lukky Semen juga mengusulkan pentingnya sosialisasi secara terbuka kepada seluruh stakeholders terutama pelaku UMKM. “Upaya sosialisasi desain industri perlu masif dilakukan untuk meningkatkan perlindungan kepada UMKM,” tegas Senator asal Sulawesi Tengah tersebut.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan kunjungan menuju Pekan Raya Sumatera Utara untuk meninjau kegiatan pameran UMKM.

Kunjungan Kerja Komite II DPD RI di Kota Medan – Provinsi Sumatera Utara juga turut dihadiri oleh Anggota Komite II DPD RI, yaitu Ria Mayang Sari (Jambi), Riri Damayanti John Latief (Bengkulu), Herry Erfian (Kepulauan Bangka Belitung), Adilla Azis (Jawa Timur), Aji Mirni Mawarni (Kalimantan Timur), Stefanus B. A. N. Liow (Sulawesi Utara), Andi Muh. Ihsan (Sulawesi Selatan), Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan (Sulawesi Tenggara), dan Mamberob Yosephus Rumakiek (Papua Barat). (Kds)