Berkas dan Tersangka Johnny G Plate Dilimpahkan ke JPU Kejari Jakarta Selatan

by
by
Tim Penyidik pada Jampidsus saat menyerahkan berkas dan tersangka korupsi Johnny G Plate ke JPU Kejari Jakarta Selatan. (Foto: Puspenkum)

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyerahkan berkas dan tersangka dugaan korupsi Johnny Gerard Plate (mantan Menteri Komunikasi dan Informatika) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dan Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana mengatakan, serah terima tersangka Johnny Gerard Plate dan barang bukti (Tahap II) tersebut berlangsung di Kejari Jaksel.

“Ppenyidik telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara tersangka JGP [Johnny Gerard Plate],” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/6/2023), di Jakarta.

Menurutnya, tim JPU Kejari Jaksel dan Kejagung tetap menahan Johnny Plate untuk kepentingan penuntutan. Johnny Plate ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Kejari Jaksel selama 20 hari, terhitung mulai 9 Juni sampai dengan 28 Juni 2023.

“Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketut menambahkan.

Dengan demikian, Johnny Gerard Plate segera menjalani persidangan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020–2022.

Seperti diketahui, Kejagung menyangka Johnny Gerard Plate melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Oisa