Sistem Pemilu 2024 Masih Menjadi Teka Teki, Ahmad Ali: MK Harus Serap Aspirasi Masyarakat

by
Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sistem penyelenggaraan Pemilu 2024, masih menjadi teka-teki. Padahal, publik berharap Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem penyelenggaraan Pemilu secara proporsional terbuka.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NaDem Ahmad Ali kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023)meminta MK untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam memutuskan gugatan sistem pemilu.

Sebab menurut Ahmad Ali, keputusan menentukan sistem pemilu bukanlah kewenangan MK, tetapi kewenangan pembuat Undang-Undang (UU). “Karena akhir-akhir ini lembaga survei menyampaikan, kepercayaan publik terhadap MK terus menurun. Jadi, batasan-batasan kewenangan itu harus menjadi penjaga moral MK,” ujarnya.

Mantan Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI ini menegaskan, seharusnya polemik sistem pemilu tidak perlu dibahas lagi. Mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan tensi sudah mulai meningkat.

“Jadi MK harus memperhatikan betul aspirasi, rasa keadilan masyarakat. Ini tidak betul-betul bicara secara hukum, tapi rasa keadilan terhadap masyarakat,” tegasnya lagi.

Namun, Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem ini mengaku tidak ingin berandai-andai soal keputusan MK mengenai sistem pemilu tersebut. Jika memang MK memilih proporsional tertutup, ia mengemukakan seluruh partai politik (Parpol), harus bersiap menghadapi situasi tersebut.

Sebelumnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan, tahapan yang sudah dilakukan oleh MK adalah menyerahkan kesimpulan dari perkara tersebut pada 31 Mei 2023. Setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk tentukan apa putusannya.

“Jadi tunggu saja,” kata Anwar Usman seraya melanjutkan bahwa semua hal akan dipertimbangkan sebelum MK menetapkan putusan.

Saat ditanya kapan putusan MK akan diterbitkan, Anwar mengatakan dalam waktu dekat. Namun, ia menekankan bahwa MK tak memiliki batas waktu pengujian untuk suatu perkara.

“Insya Allah dalam waktu dekat (diputuskan). Pokoknya MK akan mempertimbangkan segala sesuatu. Tunggu saja. Pengujian ya batas waktunya tidak ada. Tergantung para pihak. Terkait Undang-Undang Pemilu khusus mengenai proporsional tertutup dan terbuka itu pihak terkaitnya sekitar 15,” tutup Anwar Usman. (Jimmy)