Diduga Terjadi ‘Money Politic’, ASORAK Tuntut Panwascam Batuputih Berikan Klarifikasi ke Publik

by

BERITABUANA.CO, SUMENEP– Aliansi Solidaritas Rakyat (ASORAK) yang terdiri dari mahasiswa dan pemuda Batuputih melakukan audiensi dengan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Batuputih. Audiensi ini menyoroti realitas pengangkangan demokrasi yang diduga dilakukan oleh oknum pengawas pemilu tingkat kecamatan, berdasar beredarnya video tas hitam yang berisikan alat tulis yang terselip amplop putih dan stiker salah satu calon legislatif tingkat Kabupaten/Kota.

Hal ini menjadi keresahan masyarakat Batuputih mengenai beredarnya video tersebut dibeberapa grup WhatsApp bahwa ini merupakan dugaan Gerakan money politik yang dilakukan oleh oknum Panwascam kepada pengawas pemilu Tingkat Desa (PKD) hingga ke PTPS.

Koordinator Lapangan (Korlap) ASORAK, Moh. Choirul Anam mengatakan maksud dari audiensi dan menyampaikan beberapa tuntutan kepada badan pengawas kecamatan (Banwascam) Batuputih.

Ia menyampaikan bahwa salah satu tugas Panwascam adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan.

“Berdasarkan pada UU No 17, Tahun 2017 Pasal 105 tentang pemilu, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan memiliki tugas yang salah satunya adalah melakukan pencegahan dan penindakan di tingkat wilayah kecamatan terhadap pelanggaran pemilu dan mencegah terjadinya money politik di tingkat wilayah kecamatan, ” kata Ilung sapaan akrabnya, Kamis (22/2/2024).

“Praktik politik uang baik berupa suap atau membeli suara itu merupakan tindakan pemerkosaan terhadap demokrasi, dimana suara rakyat tidak lagi bersifat aspiratif dalam mengawal kepemimpinan eksekutif maupun legislatif. Tindakan seperti ini mencoreng kelembagaan Bawaslu dan men-degradasi kepercayaan publik terhadap hasil pemilu, ” sambung Eks Sekda BEMNUS Jatim ini.

Dalam forum audiensi langsung ini Choirul menambahkan bahwa Dalam UU No. 17 Tahun 2017 juga diatur mengenai wewenang Panwascam dalam pasal 106 huruf a,b,dan e bahwa, Panwascam memiliki wewenang menerima dan menindaklan juti laporan pelanggaran pemilu,memeriksa dan mengkaji pelanggaran pemilu,meminta bahan keterangan terhadap pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu.

“Seharusnya, dengan bukti awal tersebut Panwascam tidak bersikap pasif dan pro aktif dalam melakukan gerakan konkret demi integritas sebuah nama kelembahan pengawas pemilu, ” ucapnya.

Ia lalu menyampaikan beberapa tuntutan kepada Panwascam Batuputih. Tuntutan tersebut dibacakan mewakili Aliansi Solidaritas Rakyat (ASORAK).

Pertama, Meminta Panwascam Batuputih untuk segera memberikan klarifikasi terhadap publik terkait dugaan keterlibatan anggota Panwascam Batuputih dalam praktik politik uang salah satu caleg sesuai dengan bukti permulaan yang berbentuk video.

“Klarifikasi dan bantahan harus berdasar data dan pembuktian terbalik sebagai langkah moral yang harus dilakukan oleh Panwascam Batuputih untuk memulihkan nama baik kelembagaan Pengawas Pemilu Kab. Sumenep, ” jelasnya.

Kedua, Mengusut tentang pelanggaran pemilu pada salah satu Caleg yang berdasarkan bukti permulaan yang berbentuk video, merupakan pelanggaran pemilu (yaitu praktik politik uang) dan segera direkomendasikan untuk didiskualifikasi.

“Ketiga, Apabila Panwascam Batuputih tidak dapat membantah dugaan keterlibatannya dalampraktik politik uang caleg tersebut, maka dengan tegas meminta Ketua Panwascam Batuputih beserta Anggotanya yang terduga atau merasa terlibat untuk mengundurkan diri secara terhormat,” tutupnya. (Hayyin/FDL87)