Presiden RI Jokowi: Keputusan MK Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Masih Dikaji

by
Presiden RI, Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya belum final. Hal tersebut terindikasi dari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang mengatakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD masih mengkaji dan menelaah putusan MK tersebut.

“Masih dalam kajian dan telaah dari Menkopolhukam,” kata Presiden Jokowi kepada awak media di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Terkait hal ini, Presiden Jokowi pun meminta publik menunggu hasil kajian dan telaah dari Menko Polhukam tersebut.

“Ditunggu saja (hasil kajian dari Menko Polhukam),” kata Kepala Negara menambahkan.

Sementara ini diketahui bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat. Bagaimana nanti bila hasil kajian Menko Polhukam menunjukkan keputusan tersebut bermasalah.

Bagaimana nanti pemerintah menganulir keputusan MK, masih harus ditunggu.

Diketahui pada Kamis (25/5/2023), Majelis Konstitusi (MK) yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbunyi, “Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun” bertentangan dengan UUD 1945 sehingga pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.”

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya. (Jimmy)