Firman Subagyo Akui, Tata Kelola Kesehatan Belum Maksimal Akibat Tumpang Tindih Antar Lembaga

by
Anggota Baleg DPR RI Firman Subagyo usai menjadi nara sumber Dialektika Demokrasi dengan tema ”Mengkaji Lebih Dalam Zat Adiktif di RUU Kesehatan”. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Subagyo menjelaskan masalah Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan yang ada kaitanya dengan masa zat adiktif. Kata dia, UU Kesehatan merupakan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU), yang diusulkan oleh Anggota DPR RI, melalui Baleg DPR RI.

“Karena di dalam Undang-Undang MD3 itu alat kelengkapan Dewan, mempunyai hak yang sama untuk mengajukan sebuah rancangan undang-undang untuk menjadi undang-undang,” kata Firman Subagyo saat menjadi nara sumber Dialektika Demokrasi dengan tema “Mengkaji Lebih Dalam Zat Adiktif di RUU Kesehatan” di Media Center Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Bahkan, lanjut politisi Partai Golkar itu, dalam UU MD3 ada ketentuan bahwa alat penampak Dewan yang mengajukan sebuah RUU untuk pembahasannya dikembalikan lagi di pengusul.

“Itu satu ketentuan yang diatur dan dinormakan dalam Undang-Undang M3,” terang Firman lagi.

Kedua, masih menurut Firman, dalam UU MD3 dan tata tertib (Tatib) DPR RI, juga mempunyai kewenangan baru, dimana Baleg DPR RI itu diberikan mandatory yaitu terhadap masalah pemantauan dan pelaksanaan UU. Oleh karena itu konstruksinya dari UU Kesehatan ini adalah bahwa Baleg DPR RI melihat sistem pelayanan kesehatan nasional yang merupakan mandatory daripada UUD ini belum seperti apa yang diharapkan.

“Namun, tumpang tindih antar lembaga ini terjadi dan kemudian munculnya organisasi BPJS dan organisasi-organisasi para ahli dokter dan sebagainya. Ini juga menyebabkan terhadap tatanan pengelolaan daripada atau pelayanan kesehatan kita belum maksimal,” ungkapnya.

Oleh karena itu, masih menurut Firman, Indonesia sudah mempunya dasar hukum UU MD3, yang sudah mengenal dengan sistem metode Omnibus Law. Maka untuk menyederhanakan berbagai RUU itu, itu DPR RI bersama pemerintah menyusun kembali atau merevisi atau menyesuaikan berbagai UU menjadi satu UU Kesehatan dengan menggunakan metode Omnibus Law.

“Ini yang prinsip dasarnya. Namun UU Kesehatan ini, kita tidak ada menyinggung, tidak ada irisan sama sekali, yang mengatur tentang komoditi karena komoditi ini bukan merupakan satu sistem daripada RUU yang kita buat. Oleh karena itu, kita tidak pernah bersinggungan dengan komoditi yang mengandung zat adiktif,” ujar Firman mengakui. (Asim/Jimmy)

No More Posts Available.

No more pages to load.