Ivan Yustiavandana: PPATK Blokir Sejumlah Rekening Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS Sebesar Rp8,03 Triliun

by
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek infrastuktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomnfo) kembali bergulir. Kasus ini berimbas langsung pada kerugian keuangan negara yang sangat besar, hingga mencapai Rp 8,03 triliun.

Dalam perkara yang menjerat Menkoninfo Johnny G Plate ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagaimana disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada awak wartawan di Jakarta, Senin (22/5/2023), menyatakan telah memblokir sejumlah rekening.

Ivan mengatakan, terkait kasus BTS 4G ini, sudah banyak yang PPATK bekukan rekening beberapa pihak. Kendati begitu, ia tidak menjelaskan secara rinci identitas para pemilik rekening tersebut.

“Langkah pemblokiran dilakukan untuk memudahkan proses analisis yang tengah kami lakukan. Dan kami sudah lama proses dan koordinasi dengan penyidik. (pemblokiran ini) untuk mendukung proses analisis,” terangnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. Selanjutnya, Johnny G Plate dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejagung cabang Salemba.

Selain Johnny, lanjut Kuntadi, Kejagung juga telah menetapkan lima orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suyanto, Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali, serta Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. (Asim)