PPATK Blokir 60 Rekening ACT, Begini Alasannya

by
Al Qaeda. (Ilustrasi/Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – PPATK menyebut bahwa sebanyak 60 rekening atas nama entitas yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diblokir. Pemblokiran dilakukan sebagai bentuk langkah cepat meredakan polemik penyelewengan dana yang tengah mencuat di masyarakat.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana membenarkan adanya langkah pemblokiran seluruh rekening ACT yang tersebar di 33 Bank. Tujuannya, agar tidak ada lagi aliran dana yang mengalir dari rekening ACT.

“PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan,” kata Ivan dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).

Pihak PPATK menduga bahwa aliran dana yang telah dihimpun ke rekening ACT tidak langsung disumbangkan. Melainkan,  dikelola secara bisnis dan berputar hingga memunculkan keuntungan.

“Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan,” ujarnya.

Disebutkan Ivan, pihaknya menemukan bukti transaksi keuangan dengan entitas perusahaan luar senilai Rp30 miliar. Namun, setelah ditelusuri, PPATK menemukan perusahaan itu merupakan milik salah satu pendiri ACT.

Namun Ivan tidak menjelaskan secara rinci siapa pendiri lembaga filantropi yang dimaksud. “Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT,” tutur Ivan.

Pemerintah akan memeriksa lembaga-lembaga donasi sejenis Aksi Cepat Tanggap (ACT) . Langkah ini dilakukan pemerintah agar lebih menjamin kegiatan pengumpulan dana masyarakat tidak disalahgunakan seperti ACT. (Ram)