2 Penambang Liar Bebas, Penegakan Hukum di Kawasan Hutan Lindung Gunung Klabat Sia-Sia

by
Gunung Klabat di Minahasa Utara. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penegakan hukum terpadu atau yang dikenal Criminal Justice System (kepolisian, kejaksaan dan pengadilan) dalam kasus perambahan hutan dan penambangan liar di kawasan hutan lindung Gunung Klabat, di Minahasa Utara, Sulut, seperti menghadapi kendala yang serius.

Pasalnya, dua terdakwa pelaku penambangan liar yang sudah divonis bersalah Pengadilan Negeri Bitung dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan justru dibebaskan hakim di Pengadilan Tinggi Manado (Sulut) 13 April 2023.

Padahal peristiwa banjir bandang yang memporakporandakan rumah rumah warga Desa Klabat, Kec. Dimembe, Kabupaten Minut, baru baru ini tak terlepas dari aksi penambangan liar di Kelurahan Karondoran yang notabene tetangga Desa Klabat.

Sebab itu, putusan bebas yang menuai kontroversi terhadap terpidana RK dan BR oleh Pengadilan Tinggi Manado, dipertanyakan aktivis lingkungan Sulut, Calvin Limpek. Saking kecewanya, Limpek mencurigai hakim di Pengadilan Tinggi Manado sudah “masuk angin”.

“Ini peringatan bagi kepastian hukum di Indonesia, karena jelas-jelas melecehkan Kepolisian, Gakkum LH dan Kehutanan termasuk Kejaksaan yang sudah bersusah payah menjaga hutan lindung.

Menanggapi putusan bebas tersebut, Ketua Dewan Pembina DPP Kerukunan Keluarga Kawanua (K3) Ronny F. Sompie menyatakan, kepastian hukum itu harus dikaitkan dengan keadilan hukum dan kemanfaatan hukum.
Selama penegakan hukum belum menggabungkan antara kepastian hukum dengan keadilan hukum dan kemanfaatan hukum maka proses penegakan hukum itu cuma formalitas belaka, karena hanya menyelesaikan kepastian hukum tanpa memperoleh keadilan hukum dan juga tanpa meraih kemanfaatan hukum.

Ronny kemudian mengambil contoh saat dirinya menjabat Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut (2006-2007) menyidik kasus illegal logging (penebangan liar) di Kab.Mandailing Natal, Sumut dengan tersangka Adelin Lis seorang cukong atau mafia perambah hutan di Medan.

Adelin Lis sosok cukong ala mafioso ini dikenal sangat berpengaruh di Medan saat itu. Terbukti dalam persidangan di PN Medan, hakim memutuskan terdakwa Adelin Lis bebas. Tapi Ronny tak menyerah, ia mengajak jaksa penuntut umum melakukan kasasi. Akhirnya upayanya tak sia-sia. Tahun 2008 Hakim Kasasi MA memutus Adelin Lis bersalah dengan hukuman penjara 10 tahun ditambah denda Rp 1 miliar.

Sebab itu, menurut mantan Kapolda Bali ini, pihak Kejaksaan Negeri Bitung masih punya upaya hukum untuk mewujudkan keadilan hukum, kemanfaatan hukum sebagai tujuan penegakan hukum.

Sedangkan, dalam memulihkan dan melestarikan hutan lindung kawasan Gunung Klabat, terutama di Kelurahan Karondoran dan Desa Klabat yang menurut Ronny telah rusak dirambah dengan penambangan liar perlu ada kolaborasi seluruh pihak yang berkepentingan atau seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) untuk bekerjasama (mapalus) .

“Ketika kerjasama dan kebersamaan itu saling mendukung dan saling baku bantu (baku tongka), maka kepentingan pribadi dan kelompok dikalahkan oleh kepentingan umum atau masyarakat, ” kata Ronny.

Sebab itu, Undang-Undang Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan dijadikan dasar dalam mempertahankan hutan sebagai bagian dari lingkungan yg harus dipelihara dan dijaga kelestariannya.(nico)