Kejaksaan Tahan Dirut Haris Yasin Limpo atas Dugaan Korupsi PDAM Makassar

by
by
Tim penyidik Kejati Sulsel tahan Dirut PDAM Makassar. (Foto : */ist).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo sebagai tersangka kasus korupsi oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Haris Yasin Limpo merupakan adik kandung dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PDAM Makassar.Sejak kasus ini bergulir, Haris menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Makassar pada 2016-2017.

Selain Haris, Kejati Sulsel juga menetapkan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi sebagai tersangka.
Keduanya jadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang tidak sesuai prosedur.

Akibat pembagian kasus dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang tidak sesuai prosedur, negara dirugikan sebesar Rp20 miliar lebih.
Setelah Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan Haris sebagai tersangka, Haris Yasin Limpo dan Abadi Irawan dibawa ke Lapas Makassar untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Rabu (12/3/2023) mengatakan, ada temuan pembayaran tantim dan bonus jasa air produksi 2017 sampai 2019.
Selain itu, kata Soetarmi, juga premi asuransi wali kota dan wakil wali kota tahun 2016 sampai 2019.

“Tersangka HYL (Haris Yasin Limpo) selaku mantan Dirut PDAM, dan tersangka IA selaku mantan direktur keuangan tahun 2017-2019. Penetapan tersangka berdasarkan surat Kajati nomor P.4FG.104/2023.11Apr 2023. Negara dirugikan Rp20 miliar,” ujarnya.

Soetarmi menyebut HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti. Setelah ditetapkan tersangka, keduanya ditahan selama 20 hari. Oisa