Dua Karyawan PT Waskita Karya Diperiksa Kasus Proyek Tol Japek II Elevated

by
by
Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II, elevated yang masih menyisakan masalah.(*/ist).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan (design and buiid) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated di ruas Cikunir–Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kali ini, tim penyidik yang dipimpin Direktur Penyidikan (Dirdik), Kuntadi memeriksa staf anggaran Divisi III PT Waskita Karya (persero) Tbk yang berinisial UMA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, tim penyidik juga memeriksa seorang karyawan PT Waskita Karya lainya.

“HA selaku karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk. (Site Engineering and Contract Manager, Proyek Tol Japek II Elevated) juga ikut dimintai keterangan,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (11/3/2023).

Selain itu, penyidik juga memeriksa karyawan BUMN PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (Koordinator Tim Teknis Panitia Penilai Serah Terima Sementara Proyek Tol Japek II Elevated KSO Waskita Acset), BI.

“Ketiga orang tersebut diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” katanya.

Menurut Ketut, pemeriksaan ketiga orang saksi di atas untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tol Japek II Elevated.

Seperti diketahui, nilai kontrak dalam proyek pembangunan itu mencapai Rp13.530.786.800.000 (Rp13,5 triliun), yang diduga pengadaannya terdapat perbuatan melawan hukum, yakni persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu.

“Persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara,” ujar Ketut menambahkan. Oisa