Ibnu Multazam: Ada Ketidakkonsistenan dalam Pelaksanan, Perpres Bapanas Perlu Direvisi

by
Anggota Komisi IV DPR RI dari F-PKB Ibnu Multazam. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Ibnu Multazam menyebut peraturan presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 untuk mengatur tugas pokok fungsi badan pangan nasional (Bapanas), perlu dievaluasi kembali, karena dalam penjabaran hanya huruf A dan huruf B yang normalnya ini masih nyambung dengan Undang-Undang (UU) Pangan. Sedangkan mulai huruf C sampai K itu semuanya sama seperti Bulog.

“Sehingga ini ada semacam ketidak konsistem antara Undang-Undang dan Perpres. Mestinya kan sebagai regulator, Bapanas itu bukan sebagai eksekutor. Sebab kalau di huruf A dan huruf B itu sifatnya masih mengkoordinasikan,” kata Ibnu Multazam berbicara dalam Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Menjaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran 2023’ di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Tapi, masih dikatakan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, jika dibaca dalam huruf C itu, sifatnya melaksanakan. Karenanya, kalau sesuatu yang bersifat melaksanakan ini pastinya Bapanas sebagai eksekutor.

“Ini kan sama dengan Perum Bulog dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID FOOD. Itu kan hampir sama. Untuk itu, kita mendorong agar Perpres di revisi kembali supaya betul-betul menjabarkan terhadap norma yang ada di dalam Bab 12 tentang Amanat Badan Pangan Nasional, sehingga tidak semua badan dan semua lembaga negara yang bergerak di bidang pangan itu selalu semua dihilir,” tuturnya.

Melanjutkan penjelasannya, Ibnu mengatakan, di dalam UU Pangan, disebutkan bahwa kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan, itu marwahnya UU itu sendiri. Sehingga amanat di dalam UU dimaksud, kalau tidak salah Bab 12, untuk dibentuk Bapanas, amanat pasar-pasalnya bertanggung jawab kepada presiden.

“Bapanas bisa memerintahkan badan usaha milik negara atau BUMN untuk memproduksi pangan tertentu, jadi itu eksplisit di dalam tugas badan pangan yang tercantum dalam Undang-Undang Pangan,” tegas Ibnu Multazam. (Kds)

No More Posts Available.

No more pages to load.