Tetapkan HPP dan HET Gabah/Beras, Bapanas Buat Tiga Skema Zonasi

by
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas/NFA) Arief Prasetyo Adi. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) terhadap gabah yang diatur dalam Perbadan Nomor 6 Tahun 2023 tentang HPP rafaksi harga gabah dan beras.

Penetapan tersebut, kata Arief, merupakan tindak lanjut permintaan dari Komisi IV DPR RI untuk mengevaluasi HP Gabah dan Beras mengingat adanya penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM), pupuk bersubsidi, dan transportasi agar Perum Bulog dapat menyerap beras dalam negeri secara maksimal.

“Kami telah menetapkan Perbadan Nomor 6 tahun 2023 tentang HPP dan rafaksi gabah atau beras, sebagai konsekuensi meningkatnya harga HPP, kami menetapkan Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk menjaga harga ditingkat konsumen,” kata Arief dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (3/4/2023).

Adapun HPP gabah yang telah ditetapkan, Arief menyebutkan untuk gabah kering panen (GKP) di Petani sebesar Rp5000/kg. Gabah Kering Panen (GKP) di Penggilingan sebesar Rp.5.100/ kg-nya.

“Sedangkan, harga gabah kering giling (GKG) di Penggilingan sebesar Rp.6.200 /kg, dan gabah kering giling (GKG) di gudang Perum Bulog Rp.6.300 /kg. Serta, beras di gudang Perum Bulog sebesar Rp.9.950 /kg,” papar dia.

Sementara terkait dengan HET, Arief mengatakan pihaknya telah membagi berdasarkan zonasi dari tiga zonasi yang ada, pada zona satu terdiri dari Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, Sulawesi, dengan ketentuan HET beras medium seharga Rp. 10.900 /kg. Sedangkan untuk beras premium sebesar Rp. 13.900/kg.

“Pada zonasi dua, yakni Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, Kalimatan ketetapan HET beras medium Rp.11.500/kg, dan beras premium sebesar Rp.14.400/kg. Di zonasi tiga, yakni Maluku dan Papua, HET untuk beras medium Rp. 11.800 /kg dan beras premium 14.800 /kg,” ucap dia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin SE langsung beraksi menanggapi ikhwal pembagian zonasi dalam menentukan HET. Menurut dia, selama menjadi anggota DPR RI baru hari ini dirinya mendengar pembagian zonasi, seperti yang disampaikan Bapanas.

“13 tahun lebih saya menjadi anggota DPR belum pernah ada hak zonasi harga itu belum pernah ada loh. Baru sekali ini, ya, Itu yang saya tau, saya baru tau ada zonasi harga, kecuali Papua biasanya kemahalan karena harga angkutan,” kata Sudin. (Jal)