BERITABUANA.CO, JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI perlu mendapatkan kembali kewenangan mengeluarkan Ketetapan atau TAP yang bersifat mengatur/regeling. Karena TAP MPR merupakan salah satu solusi, jika terjadi kebuntuan konstitusi dan kedaulatan atau kepentingan yang memaksa.
Demikian dikemukakan Ketua MPR RI Bambang Soestyo dalam pengantar diskusi 4 Pilar MPR RI sekaligus bedah buku karyanya yang berjudul “PPHN Tanpa Amandemen” di Media Center Gedung Nusantara III MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Selain Bamsoet sapaan Bambang Soesatyo, diskusi juga menghadiri Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Fahri Hamzah, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil dan Direktur Eks Voxpol Indonesia, Pangi Syarwi Chaniago.
Lanjut Bamsoet, seperti halnya Presiden yang memiliki kewenangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau PERPPU, manakala terjadi kedaulatan atau kepentingan yang memaksa. Maka, menurut dia, MPR RI harus mendapatkan kembali kewenangannya tersebut.
“Melalui disertasi berjudul ‘Peranan dan Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Ber-kesinambungan dalam Menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas’, saya juga mengingatkan Indonesia tidak boleh menjadi negara gagal dan mengalami kebangkrutan seperti Srilangka dan Ghana,” ujarnya.
Karena itu, menurut mantan Ketua DPR RI ini, Indonesia perlu menghadirkan PPHN sebagai produk hukum yang dapat mencegah sekaligus menjadi solusi mengatasi persoalan yang dihadapi oleh negara dengan menggunakan kewenangan subjektif superlatif MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara.
“Kewenangan subjektif superlatif itu juga penting berada di MPR jika negara dihadapkan pada situasi kebuntuan politik antar lembaga negara atau antar cabang kekuasaan. Misalnya, kebuntuan politik antara lembaga kepresidenan (pemerintah/eksekutif) dengan lembaga DPR RI (legislatif). Atau bagaimana jika terjadi kebuntuan politik antara pemerintah dan DPR RI (eksekutif dan legislatif) dengan lembaga Mahkamah Konstitusi (yudikatif)? Atau terjadi sengketa kewenangan lembaga negara yang melibatkan MK, padahal sesuai asas peradilan yang berlaku universal, yaitu nemo judex idoneus in propria causa (hakim tidak dapat menjadi hakim bagi 6 dirinya sendiri), maka MK tidak dapat menjadi pihak yang berperkara dalam sengketa lembaga negara,” sambung Bamsoet. (Kds)









