Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

by
Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023), menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa dengan hukuman mati. Tuntutan mati karena Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.

Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal memberatkan Teddy ialah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

Menanggapi hal itu, pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea, mengaku tuntutan itu lebih kepada soal tekanan publik di pengadilan tingkat pertama.

“Jadi itu nanti strategi yang kita terapkan, dan jangan lupa, ini kasus sampai banding kasasi PK dan mungkin kalau di tingkat Pengadilan Negeri biasanya tekanan publik itu lebih banyak dibandingkan dengan apabila kita banding kasasi PK,” kata Hotman seusai sidang di PN Jakbar.

“Kalaupun di PN karena ada tekanan publik (tetap berlanjut), kan masih ada banding kasasi PK,” sambungnya.

Hotman menyampaikan pihaknya akan membawa sejumlah barang bukti baru dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi nantinya. Salah satunya, lanjut Hotman, soal percakapan WhatsApp yang dipenggal-penggal dalam BAP.

“Bahkan kita sudah dapat dari salah seorang ahli yaitu pejabat Kominfo yang ikut membuat UU ITE sudah membuat keterangan tertulis yang akan kita pakai sebagai bukti bahwa chatting yang dipenggal-penggal yang ditanyakan kepada saksi di dalam BAP tidak sah,” ungkap Hotman.

“Oleh karenanya, karena BAP dasarnya adalah chatting yang dipenggal-penggal, maka seluruh BAP batal demi hukum dan oleh karenanya, surat dakwaan batal demi hukum. Itu pelanggaran yang sangat serius,” sambungnya.

Selain itu, Hotman juga akan menyampaikan bukti soal tidak ada saksi yang melihat sabu diganti tawas. Hotman mengatakan tujuh pejabat yang hadir dalam pemusnahan sabu di Bukittinggi saat itu, tak satu pun dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Teddy.

“Banyak sekali. Satu, tidak ada saksi yang mengatakan melihat sabu ditukar dengan tawas, nggak ada saksi, satu saksi bukan saksi. Itu hanya pengakuan dari si Arif, nggak ada saksi,” ucap Hotman.

Hotman juga mengatakan tak ada uji lab perbandingan barang bukti sabu yang ditemukan di Jakarta dengan sabu di Bukittinggi.

“Sabu yang di Jakarta apa kaitannya dengan yang ada di Bukittinggi? Tidak ada uji lab perbandingan,” katanya. (Kds)