Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Dituntut Mati

by
by
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen pol Teddy Minahasa, saat sidang di PN Jakarta Barat. (Foto: Puspenkum)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya memuntut mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen pol Teddy Minahasa dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut lantaran tidak adanya hal-hal yang meringankan terkait dengan Irjen Pol Tedy Minahasa.

“Menuntut dan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Teddy Minahasa,” ujar salah seorang JPU, di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu. Sehingga, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

Disisi lain, Teddy Minahasa juga mengungkapkan fakta baru yang mengejutkan publik.

Pasalnya, mantan Kapolda Banten ini juga mengakui bahwa dirinya sering menjumpai anggotanya untuk menyisihkan barang bukti demi kepentingan konsumsi pribadi.

Pengakuan Teddy tersebut dikatakan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Saya juga sering mendapatkan bahkan anggota saya sendiri, setiap ada penangkapan dia sisihkan sebagian untuk hisap-hisap sendiri,” kata Teddy di persidangan sebelumnya.

Menurut Teddy, fakta di lapangan banyak anggota Polri yang menyalahgunakan barang bukti hasil penangkapan.Teddy Minahasa sebelumnya juga mengaku bahwa dirinya memberikan perintah kepada mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.

“Benar yang mulia, namun mungkin saat itu saya typo, tetapi itu yang benar memang tawas,” tutur Jendral bintang 2 tersebut. Oisa