Kerjasama Kejati DKI – BPJAMSOSTEK Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp95,2 Miliar di 2022

by
Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Deny Yusyulian bersama Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani. (Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp95,2 miliar sepanjang 2022 yang berasal dari tunggakan iuran pemberi kerja/badan usaha (PKBU).

Untuk memperkuat sinergitas dan kolaborasi antara kedua lembaga negara ini, pada Kamis (9/3/2023) dilakukan perpanjangan kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ditandatangani oleh Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta, Deny Yusyulian dengan Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Teuku Rahmatsyah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se-DKI Jakarta dan Kepala Kantor Cabang BPJamsostek se-DKI Jakarta.

“Dukungan dari Kejati bersama dengan Asdatun membuahkan banyak hasil di Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja melalui pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek),” kata Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta, Deny Yusyulian.

Salah satu keberhasilan yang dimaksud yaitu berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp95,2 miliar di sepanjang 2022 dan meningkatnya kepatuhan pemberi kerja/badan usaha.

“Alhamdulillah, Rp95,2 miliar ini upaya yang sangat besar sekali. Kami dari BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada Kejati, Kejari dan Asdatun, serta petugas pengawas pemeriksa di DKI Jakarta,” ucap Deny.

Tidak hanya itu, sambung Deny, juga terjadi peningkatan jumlah pekerja yang terlindungi manfaat program Jamsostek, yaitu di sektor formal atau penerima upah (PU) mencapai 63 persen dan informal atau bukan penerima upah (BPU) 23 persen.

“Jaminan sosial adalah hak setiap individu. Melalui program Jamsostek, memastikan negara hadir untuk mencegah munculnya kemiskinan baru di masyarakat. Berkat upaya kerjasama ini, kami berhasil menjalankan amanah dengan baik dan benar di DKI Jakarta,” kata Deny.

Terkait perpanjangan kerjasama, Deny menerangkan dilakukan sebagai bentuk implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.

Sedangkan, upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut.

Di tempat yang sama, Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani mengungkapkan, saat ini  jajaran Datun DKI telah menerima 877 SKK (surat kuasa khusus) dengan total potensi pemulihan keuangan negara mencapai Rp67 miliar. Dalam menangani hal tersebut, Reda menginstruksikan seluruh Kejari di DKI Jakarta untuk secara optimal membantu BPJS Ketenagakerjaan guna mewujudkan kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat.

Bantuan yang diberikan baik dalam hal pendampingan hukum, pertimbangan hukum, layanan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara, serta mediasi dan fasilitasi.

“Ini merupakan suatu kepercayaan, karena mereka (BPJS Ketenagakerjaan) meminta bantuan Kejaksaan. Jangan mempersulit dengan berbagai permintaan yang tidak dibenarkan. Ini berlaku tidak hanya bagi BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga BUMN, BUMD dan Lembaga negara lainnya,” katanya.

Sementara itu di tempat terpisah Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih, Muhyiddin DJ (Indhy) menyambut baik kolaborasi yang terjalin antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejati DKI Jakarta.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Kejati dalam mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja melalui peningkatan kepatuhan pemberi kerja/badan usaha. Dengan diperpanjangnya kerja sama ini diharapkan sinergi BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejati akan memberikan hasil yang optimal dalam upaya meningkatkan kesadaran perusahaan akan pentingnya tertib administrasi dan iuran,” tutup Indhy. (Ful)