Kecamatan Miliki TPS, Kelurahan Tentukan Titik Kumpul Sampah Sementara

by
Suasana rapat evaluasi Camat dan Lurah, dipimpin Penjabat Walikota Kupang, George Hadjoh. (Foto: iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Setiap kecamatan di Kota Kupang diminta memiliki tempat pembuangan sementara (TPS) Rrduce, Reuse, Recycle (3R). Sedangkan kelurahan diminta untuk menentukan lokasi tempat titik kumpul sampah sementara.

Permintaan tersebut disampaikan Penjabat Walikota Kupang, George M. Hadjoh, dalam rapat evaluasi bersama para camat dan lurah se-Kota Kupang di Aula Rumah Jabatan Walikota Kupang, Sabtu (11/3/2023).

“Kolaborasi antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Camat, Lurah,RT/RW bersama masyarakat perlu dibangun, untuk dapat menyelesaikan permasalahan sampah di Kota KUPANG,” papar George Hadjoh.

Pada enam Kecamatan, tegas George Hadjoh, untuk memiliki TPS-3R, yaitu sistem pengolahan sampah, dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos.

“Untuk lokasi tempat titik kumpul sampah sementara yang akan dibuang, dibagi menjadi sampah organik, anorganik dan sampah makanan, sehingga memudahkan petugas dalam proses pengolahan Sampah-sampah,” ujar George Hadjoh.

Diakuinya, sampah plastik yang sudah dipilah, dapat dibawa ke bank sampah untuk diolah kembali, serta hasilnya bisa dijadikan sebagai income tambahan untuk kelurahan tersebut.

Dalam rapat evaluasi tersebut juga disepakati bahwa, camat harus mengadakan rapat bersama seluruh lurahnya, demikian pula lurah kepada para RT dan RW, menindaklanjutinya dengan mengajak masyarakat, untuk rapat dan bersepakat agar tidak boleh membuang sampah yang berada di luar wilayah kelurahannya.

Lurah bersama RT/RW dan warga setempat, juga harus bersama mencari lahan kosong untuk dijadikan titik kumpul sampah sementara, sampah organik, anorganik yang akan dibuang dibedakan oleh warna plastik sampah.

Contohnya plastik merah untuk sampah organik dan plastik Hitam untuk sampah anorganik. Jam pembuangan sampah dimulai dari jam 18.00 – 22.00 Wita, dan jam pengangkutan sampah mulai dari jam 22.00 Wita hingga pagi hari. Bagi yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan. (iir)