Jaksa Agung Ingatkan, Jangan Terjebak Gaya Hidup Hedon

by
by
Jaksa Agung RI, Dr. Burhanuddin saat memberikan pengarahan di jajarannya.(Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Budaya sederhana dan selalu bijak dalam penggunaan media sosial (medsos) merupakan pola hidup yang harus dimiliki oleh setiap insan Adhyaksa.

Karena itu dengan pola hidup sederhana, akan menumbuhkan sikap rasa bersyukur serta tidak terjebak kedalam kehidupan yang serba hedonis.

Demikian ditegaskan Jaksa Agung, Burhanuddin kepada semua pegawai di lingkungannya dalam menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi pentingnya mengembangkan pola hidup sederhana, Sabtu (11/3/2023), di Jakarta.

Menurut Jaksa Agung, sikap kesederhanaan dalam kehidupan akan mengajarkan kita selalu bersyukur atas kenikmatan yang diperoleh dari setiap pekerjaan yang dilalui.

“Melalui pola hidup sederhana, saya berharap agar para Jaksa dapat menghasilkan sikap profesionalisme dan integritas dalam bekerja, seperti disiplin waktu, tanggung jawab, taat aturan, inisiatif, dan kreativitas, sehingga nantinya sosok jaksa semakin dekat dengan masyarakat,” tandasnya.

Selanjutnya Burhanuddin juga menekankan, pentingnya pola hidup sederhana bagi Jaksa dalam melaksanakan tugasnya sebagai aparat penegak hukum. Apalagi, belum lama ini gaya hedonis menjadi sorotan publik, khususnya pejabat negara dan keluarganya.

“Hal ini sangat penting, karena menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo (Jokowi),” ujar Burhanuddin menandaskan.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi dalam sebuah kesempatan selalu mengingatkan bahwa aparat negara harus tetap menjaga gaya hidup agar tidak bermewah-mewahan.

Jokowi mengatakan gaya hidup mewah itu harus dapat “direm” agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat yang sedang susah.

Selain itu, Jokowi juga meminta pimpinan kementerian/lembaga untuk mewujudkan “hidup sederhana” dalam setiap kebijakan.

Lebih lanjut, Jokowi menginstrusikan kepada seluruh menteri dan kepala lembaga negara untuk mendisplinkan aparat di bawahnya dan memberitahukan hal-hal yang boleh maupun tidak dapat dilakukan.

Sementara itu bagi aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung dan lainnya, dia meminta untuk membenahi kondisi internal sembari kemudian menyelesaikan dan membersihkan kementerian/lembaga lainnya.

Jokowi menambahkan agar setiap pimpinan kementerian/lembaga menekankan kepada seluruh jajarannya untuk jangan pamer kekuasaan dan kekayaan.

Karena itu guna menindaklanjuti arahan Presiden Widodo, Burhanuddin mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana.

Adapun maksud dari instruksi ini adalah dalam rangka membangun dan membudayakan pola hidup sederhana bagi seluruh pegawai kejaksaan sebagai salah satu cara mencegah terjadinya perilaku koruptif dan perbuatan tercela lainnya, sekaligus menjadikan setiap pegawai adhyaksa menjadi contoh teladan bagi keluarga dan lingkungannya, serta menjadi pengendalian dan introspeksi agar tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan terlebih lagi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat.

Dalam instruksinya, Burhanuddin meminta agar seluruh insan adhyaksa untuk menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak membeli/memakai/memamerkan barang-barang mewah, serta menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto/video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan.

Dia menuturkan bahwa pekerjaan seorang jaksa adalah bentuk pengabdian yang kelak nantinya akan terukir dalam perjalanan karir dan menjadi suatu kebanggaan.

Menurutnya, pola hidup sederhana adalah sikap yang mampu mencegah dari perilaku boros, tamak, dan rakus sehingga perilaku sederhana adalah kunci pengendalian diri untuk membangun integritas institusi.

“Sikap sederhana insan adhyaksa dengan sendirinya akan membangun integritas sebagai seorang penegakan hukum,” pintanya.

Selain pola hidup sederhana, Burhanuddin juga menginstrusikan kepada seluruh insan adhyaksa untuk berhati-hati mengunggah sesuatu di akun media sosial, serta bijaksana dalam penggunaan media sosial sebagai salah satu contoh sarana untuk berkomunikasi.

Dia meminta setiap arahan yang diberikannya diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Jaksa
Agung Nomor 41 Tahun 2021.

“Insan adhyaksa wajib memperhatikan etika, adab dan sopan santun dalam menggunakan media sosial. Juga mencermati setiap unggahan di media sosial sehingga tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan instruksi pemerintan,” ujarnya. Oisa