BPJAMSOSTEK Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta yang Jadi Korban Plumpang

by
Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo kunjungi seorang peserta yang mendapatkan perawatan di RS Pertamina Jaya Jakarta. (Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Musibah kebakaran telah terjadi di Depo milik Pertamina yang terletak di Plumpang, Jakarta Utara pada Jum’at malam (3/3/2023). Kobaran api yang hebat menghanguskan rumah-rumah warga yang ada di sekitar lokasi kejadian dan menelan sedikitnya 19 korban jiwa serta 51 orang lainnya mengalami luka-luka.

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dengan sigap menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna mengidentifikasi peserta yang turut menjadi korban. Hingga saat ini, dari keseluruhan korban tersebut, enam di antaranya merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK, dimana tiga orang adalah pekerja Penerima Upah (PU) sementara tiga orang lainnya pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Proses verifikasi terus dilakukan untuk memastikan para korban termasuk dalam kecelakaan kerja.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo meninjau langsung seorang peserta yang tengah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK.

“Saya mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas insiden kebakaran yang terjadi pada hari Jum’at lalu. Sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, kami datang mengunjungi salah satu peserta yang juga menjadi korban. Kami ingin memastikan peserta tersebut mendapatkan perawatan yang terbaik sehingga dapat segera pulih,” ungkap Anggoro.

Lebih Lanjut dalam pernyataannya yang diterima, Rabu (8/3/2023), Anggoro menjelaskan bahwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja. Peserta akan mendapatkan beragam manfaat di antaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh.

Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

Untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.

Dalam kesempatan tersebut Direktur Rumah Sakit Pertamina Jaya Dody Alamsyah Siregar memberikan apresiasi atas gerak cepat dan kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta yang menjadi korban.

“Pertama kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang langsung datang mengunjungi korban. Untuk dalam hal perawatan kami lakukan secara menyeluruh. Sedangkan untuk pasien sendiri kondisi sekarang sudah mulai nyaman dibandingkan saat pertama masuk. Kami tetap memberikan perawatan dan melayani dengan baik sampai nanti pasca perawatan. Kami sangat senang sekali karena dari BPJS Ketenagakerjaan mengcover semuanya,” ungkap Dody.

Di akhir kunjungannya Anggoro kembali mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja termasuk saat sedang bekerja.

“Inilah wujud negara hadir, saya mengajak para sahabat-sahabat para pekerja yang lain, pastikan anda semua mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena perlindungan ini adalah hak konstitusi anda semua sebagai pekerja untuk terlindungi,” kata Anggoro.

Ia juga meminta tim LCT BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau perkembangan para korban dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait jika terdapat korban tambahan. “Semoga para korban yang dirawat dapat segera pulih dan bagi korban meninggal, keluarganya diberi kekuatan dan ketabahan,” pungkas Anggoro.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading, Erfan Kurniawan mengatakan turut prihatin atas kejadian yang menimpa para korban di Plumpang Jakarta.

Erfan mengatakan, sudah banyak kejadian yang menunjukkan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan. Setiap profesi pekerjaan memiliki risiko dan yang paling penting adalah setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan social dan kesejahteraan.

Pihaknya, ujar Erfan, akan terus berkomitmen untuk terus mendorong para pekerja untuk mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan. “Seluruh lapisan masyarakat baik pekerja formal maupun informal diharapkan sudah terlindungi atas risiko kerja seperti kematian, kecelakaan dan hari tua,” tandasnya. (Ful)