Merespon Putusan PN Jakpus yang Minta Pemilu 2024 Ditunda, Jubir PKS Zainudin Paru: MK yang Berwenang Menunda atau Tidaknya

by
Jubir PKS, Zainudin Paru. (Foto: Humas PKS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU berujung KPU dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal.

Juru Bicara atau Jubir PKS Zainudin Paru kepada awak media di Jakarta, Jumat (3/3/2023) menilai putusan pemilu berjalan atau ditunda adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan pengadilan.

Dalam tanggapannya, Zainudin menyoroti setidaknya lima poin terkait putusan itu. Zainudin mulanya menilai gugatan yang diajukan Partai Prima adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Terhadap putusan PN Jakarta Pusat, yakni gugatan yang diajukan Partai Prima adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Yang menyatakan Partai Prima dirugikan secara Perdata. Namun tidak demikian dengan partai lain,” katanya lagi.

Zainudin memandang surat keputusan KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN, bukan wilayahnya Pengadilan Negeri. Selain itu, ia menekankan tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai dan tengah berjalan.

“Terlebih putusan soal tahapan pemilu menjadi kewenangan MK. Tahapan pemilu sudah berjalan tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai. Dan, soal putusan pemilu berjalan atau tunda adalah kewenangan MK,” imbuhnya.

Dengan demikian, Zainudin menilai seharusnya putusan PN Jakpus tersebut tidak menghalangi KPU dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024. Oleh karena itu, putusan PN Jakpus tersebut tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

Sebelumnya PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 Provinsi.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut. (Jimmy)