KoPI Bersih Tuntut KPU Buka Akses Pengawasan Proses Coklit Data Pemilih

by
Jeirry Sumampow, TePI.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komunitas Pemilu Bersih (KoPI Bersih) mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang enggan membuka data pencocokan dan penelitian (Coklit) karena alasan zero sharing. Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sendiri yang meminta agar Coklit dibuka.

Alasan KPU zero sharing, kata koordinator Komunitas Pemilu Bersih, Jeirry Sumampow lewat keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (3/2/2023), kurang bijak.

“Data policy seolah dibuat-buat, karena kesepakatan tersebut juga mengikat Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang juga bertanggung jawab atas kerahasiaan dan kemungkinan penyalahgunaan data pemilih dalam proses pemutakhiran data,” sebutnya.

Jeirry mengatakan, Coklit ini bagian dari proses atau tahapan pemilu. Karena itu, proses pengawasan seharusnya dilakukan terhadap semua proses dalam tahapan pemilu.

“Trhambatnya akses data menyebabkan Bawaslu sebagai institusi resmi pengawasan pemilu yang diberikan mandat pengawasan oleh UU Pemilu tidak dapat bekerja maksimal dan tidak dapat memastikan proses pemutakhiran data pemilih telah berjalan tanpa masalah, telah mampu menyortir data pemilih ganda, bermigrasi, pemilih pemula, termasuk pemilih yang belum terdaftar karena berganti domisili,” paparnya.

Jeirry mengingatkan, pengawasan juga perlu dilakukan terhadap data pemilih hantu atau ghost voters yang selama ini sering menjadi modus pembengkakan suara pemilih. Hal lain yang penting,tambah dia adalah pendataan pemilih warga negara yang belum terjangkau administrasi pemerintahan di daerah terpencil dan terisolasi seperti masyarakat adat yang hidup di dalam hutan (enclave area), pulau-pulau terpencil dan terluar juga warga negara yang bekerja di kawasan-kawasan tertutup seperti industri tambang dan kebun.

“Pemutahiran Data Pemilih dilakukan untuk mencocokan data pemilih dari beberapa basis data pemilih, yaitu data penduduk potensial pemilih (DP4-Kemendagri), Data Pemilih Berkelanjutan (KPU) dan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Hal ini sesuai dengan UU Pemilu No. 7 tahun 2017 Pasal 12 huruf (f) tentang tugas KPU di mana KPU memutakhirkan data pemilih sesuai dengan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan oleh Pemerintah dalam hal ini Kemendagri,” ucap Jeirry lagi.

Sementara masih kata Jeirry lagi, Bawaslu berwenang melakukan pengawasan setiap tahapan pemilu sesuai dengan UU yang sama, yaitu Pasal 93 huruf d angka 1 dimana salah satu tugas Bawaslu adalah melaksanakan pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih, penentuan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT).

Hal ini diperkuat dengan kewenangan Bawaslu yang diatur di dalam Pasal 95 huruf g di mana Bawaslu berwenang untuk meminta bahan keterangan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, berdasarkan UU, maka Bawaslu berwenang untuk masuk dan mengawasi proses pemutakhiran data dalam artian untuk mengetahui proses coklit yang sedang dilakukan oleh KPU,” ujarnya.

Dia pun mengatakan, pernyataan Komisioner KPU bahwa Bawaslu hanya akan diberikan akses untuk melihat hasil dari proses Coklit yaitu DPS dan DPT, tidak tepat dan terkesan menutup-nutupi proses tersebut agar tidak terendus pengawasan dan tidak diketahui publik.

Jeirry mengungkapkan, berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun oleh relawan KoPi Bersih, banyak kendala dan tantangan yang muncul di daerah terkait proses pemutakhiran data pemilih, terutama proses coklit yang dilakukan oleh petugas KPU baik di beberapa daerah maupun di luar negeri.

Dari informasi yang diterima KoPI Bersih, proses di beberapa PPLN misalkan terdapat kegamangan terkait bagaimana proses coklit akan dilakukan. Selain karena dana dari KPU di Indonesia belum turun, para petugas seolah tidak memiliki panduan untuk melakukan coklit dengan kondisi tidak ada dukungan pendanaan.

Sehingga hanya bisa mengandalkan proses coklit secara online dengan mempergunakan sarana pendaftaran yang justru tidak aman yaitu form online dari platform yang terbuka seperti google form yang sangat rentan dan mengancam kerahasiaan data pemilih.

“Terkait buruknya pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih ini juga kami mempertanyakan anggaran untuk Pemutakhiran Data Pemilih TA. 2023 yaitu sebesar Rp22.477.209.000 digunakan? Sementara di daerah dan PPLN luar negeri terus menjerit tidak memiliki dana untuk melakukan pemutakhiran data pemilih. Sementara di sisi yang lain kabar yang beredar justru ramainya kunjungan perjalanan dinas ke luar negeri dari KPU Pusat,” kata Jeirry.

Selain itu, KoPI Bersih juga mendesak KPU untuk membuka proses dan data terkait pemutakhiran data pemilih agar dapat diawasi prosesnya oleh Bawaslu, dan dapat meminimalisir kemungkinan potensi kecurangan. KPU harus menjelaskan penggunaan anggaran untuk pemutakhiran pemilih yang cukup besar digunakan untuk keperluan saja dan telah dibelanjakan secara efisien, efektif dan bertanggung jawab dalam mendukung proses tahapan pemilu.

“Dan KPU untuk segera membuat desk pelaporan bagi pemilih yang merasa belum tersentuh oleh proses pemutakhiran data yang sedang berjalan. Sementara untuk Bawaslu, kami mendorong agar lembaga ini menggugat transparansi atas data pemutakhiran pemilih sesuai dengan UU. Selain itu, lembaga ini juga harus mengembangkan model pengawasan terintegrasi secara offline dan online dalam bentuk pengawasan partisipatif,” pungkas Jeirry Sumampaow. (Asim)