BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan Febrie Adriansyah masih menerima hak kepegawaiannya sebagai jaksa meski telah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan tersebut didasarkan pada status hukumnya yang belum berkekuatan hukum tetap dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah diproses.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa Febrie hingga kini masih berstatus sebagai jaksa. Karena itu, hak-hak kepegawaiannya, termasuk gaji, tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. “Iya (menerima gaji), belum ada putusan, kan?” ujar Rudi Margono, kepada awak media, Jumat (24/7/2026).
Rudi juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Febrie baru akan dilakukan setelah proses pidana yang menjeratnya selesai dan memiliki kepastian hukum.
Sementara itu, pada Jumat (24/7/2026), Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU. Pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya ia tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan kondisi kesehatan.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan perkara yang berkaitan dengan dugaan TPPU tersebut. Tim penyidik yang dikenal sebagai Tim 9 telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan sprindik baru diterbitkan setelah Kejaksaan menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti tersebut antara lain berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lain sebagai tindak lanjut pengalihan perkara dari Polri dalam rangka memperkuat sinergi penegakan hukum.
Sprindik pertama, bernomor 43, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT KNI. Sprindik kedua, bernomor 44, menyangkut dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya pemadaman listrik (blackout). Sementara sprindik ketiga, bernomor 45, diterbitkan untuk mengusut dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Perkembangan penyidikan terhadap sejumlah perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung mempercepat penanganan kasus-kasus yang telah dilimpahkan dari Polri, sekaligus memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Tim Redaksi)







