Berkas Dinyatakan Lengkap, Tersangka Kasus Penggelapan Mengadu ke Jaksa Agung

by
by
Kuasa hukum tersangka saat mengadu dan meminta perlindungan ke Kejaksaan Agung. (Foto: */ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Lei Huibin warganegara China tersangka kasus dugaan penggelapan pinang yang sedang mempraperadilankan Bareskrim Polri melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadu dan minta perlindungan hukum kepada Jaksa Agung Burhanuddin.

Selain itu tersangka melalui pengacaranya Achmad Michdan dalam surat permintaan perlindungan hukum No:18/Adm-M&P/II/2023 tertanggal 27 Februari 2023 meminta Jaksa Agung untuk memeriksa pejabat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diduga melanggar SOP dan kode etik.

“Masalahnya saat sidang praperadilan sudah memasuki pada tahap kesimpulan kemarin tiba-tiba Kejati Sumatera Utara menyatakan berkas perkara klien kami sudah lengkap atau P21 pada 21 Februari 2023, ” kata Michdan kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

Padahal, tutur Michdan, yang menyidik, menetapkan tersangka dan menahan kliennya adalah Bareskrim Polri setelah mengambil alih dari Polres Binjai, Sumatera Utara berdasarkan laporan pelapor Zhang Jian pada 1 Maret 2022.

Oleh karena itu sepengetahuan dia sesuai kesetaraan dalam penanganan perkara pidana oleh Bareskrim Pori hubungan atau koordinasinya hanya dengan Kejaksaan Agung dan bukan Kejati Sumatera Utara.

“Jadi ada apa dengan Kejati Sumatera Utara yang sepertinya potong kompas dengan menyatakan berkas klien kami P21, meski dari bukti-bukti yang ada klien kami tidak melakukan penggelapan,” ucap Michdan yang justru menemukan adanya kejanggalan dari bukti-bukti tambahan pihak Bareskrim Polri.

Kejanggalan tersebut, tutur dia, pada bukti surat dari Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri kepada pihak Kejati Sumatera Utara terkait pengiriman kembali berkas perkara atas nama tersangka tertanggal 21 Februari 2023.

Sementara, ungkap dia, surat balasan Kejati Sumatera Utara kepada Direktur Tipidum Bareskrim Polri yang menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap ternyata tanggalnya juga sama yaitu 21 Februari 2023.

“Dengan adanya kejanggalan tersebut tentu Kejagung perlu memeriksanya sebagaimana surat permintaan perlindungan hukum yang kami kirim juga kepada JAM Pidum dan JAM Was,” ujar Michdan yang tetap optimis hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan kliennya dalam putusan hari Rabu (29/2/2023),

Alasannya karena Bareskrim saat menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak didukung dua alat bukti yang sah. Selain tidak didahului dengan penyelidikan tapi langsung penyidikan.

Padahal, tutur Michdan, sesuai keterangan ahli dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr Septa Chandra dalam sidang mengatakan bahwa prosedur penyidikan tanpa didahului penyelidikan keliru dan cacat hukum.

“Karena sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1982 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan di bawahnya bahwa penyelidikan adalah keharusan,” ucapnya mengutip keterangan ahli di persidangan.

Sedang alat bukti hanya berpijak pada Berita Acara Pengambilan Barang yang tidak sah. Padahal saat pengambilan barang kliennya berada di Jakarta. “Apalagi di Berita Acara Pengambilan Barang yang menandatangani penyerahan barang adalah Sutrisno yang bekerja sebagai Security PT Aroma Jaya Indonesia,” ujarnya.

Begitupun, tuturnya, alat bukti Kwitansi Pinang Riject tanggal 02/08 2021 tidak dapat membuktikan kliennya menerima uang hasil penjualan pinang. “Karena tidak ada nama pemohon, stempel, dan aliran dana ke pemohon,” tuturnya.

Dia menyebutkan tidak sahnya penetapan kliennya sebagai tersangka juga karena tidak ada BAP klarifikasi dan tidak ada BAP saksi pemohon sebagai terlapor atau tersangka. Oisa