Soal Uji Materi Pemilu Sistem Proporsional, Menkumham Tunggu Putusan MK

by
Menkumham Yasonna H Laoly. (Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly meminta masyarakat bersabar menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi. Ia menyampaikan hal tersebut sehubungan MK sedang melakukan uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg.

“Dalam hal ini kita tunggu aja keputusan MK,” kata Yasonna saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta,Kamis (16/2/2023).

Menyinggung soal wacana perubahan pemilu menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai, Yasonna enggan berkomentar. Namun demikian ia mengaku akan menghormati tiap keputusan yang ditentukan oleh MK.

“Kita akan hargai keputusan MK,” tutur Yasonna. Untuk diketahui, saat ini ada enam pemohon yang tertulis dalam gugatan UU Pemilu di MK.

Mengenai enam pemohon itu adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo),  Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), , Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan) dan Nono Marijono (warga Depok)

Pemohon dala gugatannya, meminta MK mengabulkan permohonan agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai bukan nama caleg.

Terhadap uji materi ini, sebelumnya delapan Parpol Tolak Pemilu Coblos Gambar Partai. Penolakan berangkat dari delapan dari sembilan fraksi di DPR. Kedelapan partai itu menolak sistem proporsional tertutup.

Adapun Parpol tersebut adalah Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PKS, NasDem, Gerindra, dan PPP. Mereka pernah melakukan pertemuan bersama dan memberikan pernyataan menolak sistem coblos gambar partai ini.

Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam salah satu pertemuan menyatakan, pihaknya menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita.

“Di sisi lain sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat dimana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan Partai Politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur,” tutur  Airlangga Hartarto.

Terkait hal itu, perwakilan fraksi parpol-parpol menggelar konferensi pers di DPR. Dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, mereka membacakan pernyataan sikap mereka menjelang sidang perkara sistem pemilu terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berikut adalah pernyataan yang dibacakan Doli mewakili delapan fraksi: Pertama,  kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju.

Kedua, kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan keputusan MK nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia;

Ketiga, mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai dengan amanat undang-undang tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara. (*/Ful)