Mahfud Sebut Hakim PN Jaksel Obyektif Menghukum Bharada E

by
Mahfud Md di RDP dengan Komisi III DPR bahas kasus Irjen Ferdy Sambo (Foto: Tangkapan layar)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi vonis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, yang menghukum terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara. Hakim sebut Mahfud bertindak obyektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan publik yang muncul.

“Keputusan hakim, sebagai akomodasi terhadap public common sense, rasa keadilan masyarakat,” kata Menko Polhukam Mahfud kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2023).

Sehingga, lanjut Mahfud, hakim itu bisa mengemukakan semua pendapat, baik Jaksa, pengacara maupun Sambo ditulis semua,  lalu dia menyerap juga situasi di tengah masyarakat, yang kemudian membuat kesimpulan sendiri dengan narasi yang bagus.

“Narasinya tidak seperti format jaman Belanda yang dipakai oleh hakim zaman sekarang. Masih banyak tuh format zaman Belanda. Ini format modern sehingga banyak memberi informasi yang bagus kepada kita untuk dicerna dengan bagus pula,” katanya lagi.

Karena itu, Mahfud berkenan mengucapkan selamat kepada Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan hari ini. Dia menyatakan tidak ingin berpihak, dan hari ini dia mengaku bersyukur dan bahagia PN memiliki hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas.

Hukuman pidana atas perbuatan mantan ajudan eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo itu, kata Mahfud sudah sepadan dengan justice collaborator yang diajukan Richard Eliezer, sehingga menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman yang yang dijatuhkan.

“Tadi kan jadi unsur yang dipertimbangkan nomor satu kalau nggak salah ya, kalau ga nomor satu, nomor dua sebagai pihak yang mau bekerja sama, terdakwa yang mau bekerja sama itu kan justice collaborator. Nah itu Menurut saya bagus dan saya kira kejaksaan juga bagus karena konstruksi urutan-urutan putusan tadi tetap ikut alur yang dibangun oleh jaksa, cuma Pak Hakim memberikan tambahan-tambahan selipan pendapat,  baru kemudian beri kesimpulan sendiri, tidak apa-apa Jaksa itu sukses juga,” kata Mahfud sembari menambahkan, kalau tidak ada Kejaksaan yang berhasil menyusun konstruksi seperti itu, hakim tidak bisa berbuat apa-apa.

Soal adanya pendapat di masyarakat yang melihat vonis kepada Richard Eliezer rendah, Mahfud bahwa dirinya tidak memihak, kecuali merasa  bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rongrongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau mempengaruhi.

“Gitu aja bahwa itu putusannya bisa setuju bisa tidak terserah aja nanti kan ada prosesnya,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. (Asim)