BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar meminta majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa Burhanuddin, residivis kasus penipuan dan pemalsuan dokumen.
“Kalau resedivis itu seorang yang sudah berkali-kali melakukan tindak pidana, karena itu disebut penjahat kambuhan (residivist). Statusnya sebagai resedivist menjadi faktor pemberat hukuman,” kata Fickar saat dihubungi media, Senin (16/10/2023), di Jakarta.
Karena itu Fickar kembali menegaskan bahwa dengan status residivis, terdakwa Burhanuddin layak mendapat hukuman seberat-seberatnya. Dia berharap, majelis hakim mempertimbangkan kasus yang telah diulangnya sebagai pemberat atas hukumannya.
“Kita pantau, hakim jangan sampai masuk angin. Hakim harus berani menjatuhkan hukuman berat, apalagi terhadap pelaku residivis,” kata Fickar menandaskan.
Sementara itu Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menolak memberikan pendapatnya dan menyerahkan sepenuhnya putusan kasus tersebut kepada majelis hakim.
“Maaf, itu kewenangan majelis, dan Humas tidak berwenang mengomentari putusan majelis hakim. Ya kita tunggu saja bagaimana putusannya besok,” ujarnya.
Diketahui, Burhanuddin merupakan terdakwa residivis kasus penipuan yang akhirnya dituntut selama 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Abdul Sangadji. Alasannya, terdakwa terbukti melakukan penipuan terhadap PT Wika Beton sebesar Rp233 miliar.
“Menyatakan terdakwa Burhanuddin terbukti bersalah melakukan penipuan dan menuntut terhadap diri terdakwa selama empat tahun,” ujarnya saat membacakan tutuntannya dihadapan majelis hakim pimpinan Delta Tamtama di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9) lalu.
Adapun kasus pemalsuan dokumen ini bermula dari laporan Freddy Tjandra. Dimana terlapor Burhanuddin menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akte autentik dengan maksud menggunakan akta tersebut untuk penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 2016 silam.
Sebelumnya, Burhanuddin juga pernah terlibat kasus penipuan yang dilaporkan oleh PT Waskita Karya Beton ke Bareskrim terkait sertifikat lahan seluas 500 ribu meter persegi yang dibeli dari PT Agrawisesa Widyatama di Desa Karangmukti, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Namun hingga kini sertifikat lahannya tidak ada, diduga telah dijaminkan Burhanuddin di Bank Qatar National Bank (QNB) Indonesia.
Saat kasusnya pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, temannya, yakni Muhammad Ali malah melarikam diri alias kabur. Setelah namanya dimasuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama DKI Jakarta berhasil menangkapnya kembali.
Ali diamankan saat melintas di Jalan Bukit Rivaria M2, Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, pada akhir September 2023 lalu. Sedangkan Burhanuddin yang menjadi terdakwa kasus tersebut telah divonis 3 tahun 10 bulan penjara.
Ironisnya, Burhanuddin kini malah kembali diajukan ke meja hijau dengan kasus serupa. Kali ini melakukan pemalsuan dokumen akta autentik yang digunakan untuk penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Oisa