Ferdy Sambo Gugat Kapolri dan Presiden, Edi Homaidi: Untuk Kaburkan Kasus Pembunuhan Brigadir Y

by
Ketua KMI, Edi Homaidi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir Y), Ferdy Sambo melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Bekas Kadiv Propam Polri itu menggugat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Probowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena tak terima dipecat dengan tidak hormat dari Polri.

Terkait gugatan tersebut, Ketua Kaukus Muda Indonesia atau KMI, Edi Homaidi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/12/2022) menyebut kalau gugatan Ferdy Sambo tidak akan membuat gentar Kapolri, apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Khusus sanksi pemecatan yang dijatuhi Kapolri Jenderal Sigit terhadap anak buahnya, yakni Ferdy Sambo, menurut Edi Homaidi adalah hal yang wajar agar tidak ada intervensi terhadap jalannya proses peradilan. Selain itu, Kapolri juga ingin membuktikan kalau dirinya tidak pandang bulu dalam mengambil keputusan.

“Tentunya sanksi yang pemecatan terhadap Ferdy Sambo itu, bukti ketegasan Kapolri. Dan saya yakin   Pak Sigit tidak gentar menghadapi gugatan itu,” kata eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu yang juga menilai kalau gugatan Sambo itu sebagai upayanya untuk mengaburkan kasus pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap Brigadir Yosua.

Diketahui, Ferdy Sambo lewat kuasa hukumnya melayangkan gugatan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Jokowi ke PTUN Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo angkat bicara terkait gugata tersebut. Irjen Dedi menegaskan, pihaknya akan menghadapi gugatan pecatan anggota Polri itu.

Irjen Dedi juga menghargai gugatan yang dilayangkan mantan Kadiv Propam itu. Pasalnya, gugatan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga Indonesia.

“Kita hargai, itulan hak konstitusional setiap warga,” demikian Jenderal bintang dua Polri. ***