Polisi Ungkap Aplikasi Pornografi Beromzet Miliaran Rupiah

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Bareskrim Polri kembali mengungkap aplikasi streaming pornografi yang diduga bermozet miliaran rupiah. Dalam kegiatan tersebut polisi juga menangkap enam terduga pelaku. Masing-masing berinisial IPS (20), AAT (25), RYSS (30), KA (29), RD, dan MS (22).

Pengungkapan kasus tersebut bermula adanya penyelidikan kasus asusila yang melibatkan sejumlah anak-anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Brebes, Jawa Tengah.

“Saat kita dalami, ternyata anak-anak yang terlibat tindakan asusila itu terpengaruh sebuah aplikasi porno.
Kemudian kita lakukan pengembangan penyelidikan, dan diketahui bahwa servernya itu berada di wilayah luar Indonesia, yaitu di Kamboja dan Filipina,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jum’at (03/02/2023).

Ditambahkan, setelah dilaksanakan penyelidikan, ternyata diperoleh bahwa mereka itu hanya menyiapkan rekening-rekening yang ada di Indonesia sebagai penampungan. Bahkan tercatat ada 37 rekening yang terkait aktivitas pornografi tersebut. Dan semua rekening itu sudah langsung dibekukan.

“Dalam pengembangan, kita akan lihat apakah bisa dilaksanakan upaya penanganan melalui TPPU karena dari hal yang kami dapatkan perputaran uang yang ada kasus ini mencapai triliunan (rupiah),” ujar Djuhandhani.

Menurutnya, ini ada perekrutan yang memang kalau dilihat dari server yang ada dimungkinkan juga warga negara Indonesia yang memasang server di sana.
“Karena itu sedang kami dalami lebih lanjut,” ujar Djuhandhani menandaskan.

Meski demikian, polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, dari Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 36 jo Pasal 10 UU No 4 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 33, 7, dan 4 ayat 2 huruf a huruf b dan huruf c UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1 jo 22 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 3-4 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang. Oisa/det